Pengrusakan Lingkungan Hidup Tambang Pasir Silika di Nambo Belum Diketahui Dirjen Gakkum KLHK, Ko Bisa?

Kendari, Sorotsultra.com-Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Kendari, Senin (13/11) saat dikonfirmasi oleh wartawan Sorotsultra.com tentang penambangan pasir silika ilegal di kelurahan Nambo, kecamatan Nambo, mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut.

Dikatakannya, hingga saat ini dia belum menerima informasi apapun terkait adanya aktivitas ilegal penambangan pasir silika di Nambo, kota Kendari.

“Kami belum mengetahui adanya aktivitas perusakan lingkungan hidup dari kegiatan penambangan pasir silika ilegal di Nambo,” ucapnya.

Dia menuturkan, akan mengecek dulu aktivitas ilegal penambangan pasir Nambo.

“Tolong dilaporkan, dan kami akan dalami,” ucapnya menegaskan.

Sungguh aneh tapi nyata, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengetahui sama sekali adanya aktivitas perusakan lingkungan hidup dari kegiatan penambangan pasir silika di kelurahan Nambo.

Pertanyaannya, apakah dinas terkait di Sulawesi Tenggara sama sekali belum melaporkan ataukah memang sudah ada laporan namun terkesan tutup mata.

Perlakuan yang berbeda dalam kasus penambangan nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara. Gakkum KLHK begitu masif melakukan penindakan dengan mengamankan 2 tersangka dan 17 unit alat berat excavator PC 200 dari berbagai merek.

Baca Juga :  Pengungkapan Perdagangan Anak Dibawah Umur

Timbul pertanyaan, kenapa kesannya seperti ada pengkhususan dalam penegakan hukum. Sedangkan kejahatannya sama saja yaitu perusakan lingkungan hidup, bahkan korporasi yang mengeruk pasir Nambo secara ilegal lebih parah karena tidak mengantongi satupun izin prinsip.

Untuk itu, publik menanti keseriusan dan tanggung jawab Dirjen Gakkum KLHK Republik Indonesia untuk segera menindak para pelaku penambangan pasir silika ilegal di Kel. Nambo, Kota Kendari, baik itu individu maupun korporasi, agar keadilan bisa di tegakkan secara paripurna tanpa pandang bulu.

Selain itu, dinas penanggung jawab atas dampak pengrusakan dan akibat kerusakan seperti Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, Pesisir dan Kelautan. Kemudian dari sisi pelanggaran atau penegakan aturan yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemda wajib turun tangan.

Sebab, kegiatan penambangan pasir silika ilegal di Nambo mendapatkan atau penerima dampak yang dirugikan adalah masyarakat sekitar, belum lagi kerusakan lingkungan, habitat lingkungan hidup, ekosistem dan lainnya.

Mirisnya lagi, pengrusakan lingkungan terus berlangsung, pemerintah, aparat tutup mata dan masa bodoh atas pengrusakan lingkungan serta pelanggaran aturan Perda RTRW kota Kendari. (RED)