Penunjukan Pj Sekda Kota Kendari Tergesa-gesa

Sorotsultra.com, Kendari-Pengangkatan dr. Sukirman, Mars, M. Kes., Sp., PA sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari mengundang tanda tanya besar. Selasa (12/11). 

Bagaimana tidak, belum genap satu bulan penunjukan Plh Sekda Kota Kendari ke Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., M.T., pada Senin, 21 Oktober 2024 sore. Hanya selang beberapa jam saja setelah Kejari Kendari melaksanakan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala dalam kasus suap penerbitan izin gerai Alfamidi atau Anoa Mart.

Pelantikan Dirut RSUD Kota Kendari itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara  Nomor 100.3.3.1/415/2024 tanggal 6 November 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kendari yang digelar di Ruang Teporombua, Lt. 4 Gedung Balai Kota Kendari, Senin (11/11) siang.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, di Kendari, Ahad (10/11) mengatakan, pelantikan dr. Sukirman sebagai Pj Sekda merupakan bagian dari langkah-langkah pemulihan dan penguatan roda pemerintahan di Kota Kendari.

Pertanyaannya, apakah penunjukan dr. Sukirman sebagai Plt Sekda. Lalu, sudah tidak adakah pamong murni yang paham administrasi pemerintahan dan keuangan di lingkup Pemkot Kendari?

Baca Juga :  Perkemi Sultra Kirim 12 Atlet Kempo Pada Pra PON 2019 di Banjarmasin

Sementara, ada yang lebih layak untuk menduduki jabatan Pj Sekda dari unsur STPDN dan unsur Asisten Sekda. (RED)

Komentar