Pihak Keluarga Menginginkan Kedua Pelaku Di Berikan Sanksi PTDH

Kendari, Sorot Sultra.Com – Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda Muh. Fathurahman Ismail, Anggota Dit Shabara Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang di lakukan oleh 2 orang seniornya yakni, Bripda Zulfikar Angkatan 40, dan Bripda Fislan Angkatan 41, kini memasuki tahap sidang komisi kode etik yang di laksanakan oleh Bidang Profesi Dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra. Kamis,25/10/2018.

Sidang komisi kode etik bagi kedua pelaku di laksanakan secara terbuka di ruang Bidang Propam Polda Sultra, dengan menghadirkan 9 orang saksi, untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga Bripda. Muh. Fathurahman Ismail angkatan 42, yang merupakan korban dalam suatu peristiwa memilukan di Barak Polda Sultra pada Senin malam, 03/9/2018, yang lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, AKBP. H. Agoeng AK, S.H, saat di temui setelah memimpin sidang komisi kode etik menuturkan ” Hari ini kami sudah melakukan rangkaian proses sidang kode etik, fokus kami adalah terkait pasal kode etik, karena melanggar hukum, mencoreng institusi, dan tidak profesional.”

Baca Juga :  Launching Aplikasi Polisi Merare dan Wonua TV, Kapolda: Upaya Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Selanjutnya dikatakan, kami juga sudah memeriksa 9 orang saksi, 7 dari anggota polisi, isteri, serta penyidiknya, dimana terungkap bahwa pemicunya hanya karena kesalahpahaman (cemburu), di mana isteri dari pelaku Bripda Zulfikar ini, pernah dua kali jalan bersama korban untuk makan malam.

“Jadi malam kejadian setelah melakukan patroli rutin, Zulfikar langsung  ke barak untuk mengkroscek siapa yang pernah makan malam bersama isterinya, karena tidak ada yang mengaku, maka di bariskanlah untuk kemudian di lakukan pengecekan untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya,” jelasnya.

Menurutnya, para terduga pelaku awalnya tidak ada niatan untuk membunuh, namun kondisi yuniornya ini berbeda-beda, maka terjadilah apa yang kita tidak inginkan, inti dari hasil sidang majelis yang akan di musyawarakan terlebih dahulu adalah rekomendasi putusan layak atau tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian bagi kedua pelaku.

Asdin Surya, selaku perwakilan dari keluarga korban yang ikut hadir dalam rangkaian pelaksanaan sidang komisi kode etik oleh pihak Propam Polda Sultra hari ini, menyatakan sangat puas.   

Baca Juga :  Komunitas Selki Kampanyekan 'Go Green' Dalam Mengurangi Polusi Udara di Kendari

“Alhamdulillah sidang kode etik hari ini bagi kedua pelaku yakni Bripda. Zulfikar dan Bripda Fislan, sudah berjalan dengan baik dan sangat fair, kami mewakili pihak keluarga sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menegakkan keadilan hukum,” ucapnya.

Dalam pengamatannya, secara prinsip ke 9 orang saksi yang di hadirkan dalam sidang komisi kode etik kali ini, didalam memberikan keterangan saksi, sudah sangat sesuai dengan BAP, tentunya hal ini menguatkan kami sebagai pihak dari keluarga korban.

“Dimana hal yang sangat subtansi adalah pertanyaan ketua hakim majelis sidang, bahwa apa yang di lakukan kedua pelaku pada malam kejadian bertentangan dari ranah pembinaan dan tidak dalam konteks apel persiapan pasukan (APP),” ujarnya.

Karena kedua pelaku sudah sangat merusak citra dan marwah institusi kepolisian, maka tidak bisa lagi ada alasan bagi majelis kode etik untuk tidak memberikan sanksi yang berat, “maka bagi keduanya layak di berikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena hal ini baik bagi keluarga dan kepolisian,” tegasnya. (RED)

Komentar