Putusan Inkracht, Polda Sultra Menang dalam Kasus Tanah Nanga-nanga

Kendari, Sorotsultra.com-Polemik gugatan lahan yang berlokasi di Nanga-nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari telah inkracht.

Gugatan kasasi dari penggugat di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini menjadikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memenangkan polemik tersebut.

Sebagimana diketahui, luas tanah yang berada di Nanga-nanga seluas 53 hektar namun 16 hektar tanah tersebut di gugat oleh La Ode Hasana lalu kemudian kasasinya di tolak.

“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4582K/PDT/2022, tanggal 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda Sultra di Nanga-nanga seluas 53 hektar,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan, S.H., M.H saat di konfirmasi, Selasa (4/4/2023).

Lanjut Tiswan, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga-nanga sudah Inkracht dan dinyatakan Polda Sultra sebagai pemilik sah. (RED)

Baca Juga :  Bocah 11 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Pawosoi