Pria Paruh Baya Asal Konawe Utara Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

Konawe Utara, Sorotsultra.comSatuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe Utara berhasil mengamankan seorang pria paruh baya inisial AS (53), karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu.

AS diringkus dirumahnya di Desa Wawolimbue, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara pada Sabtu, 8/1/2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar M. Eka Faturrahman menjelaskan, penangkapan AS berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana rumah pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

“Atas informasi tersebut, personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe Utara langsung bergerak menuju ke rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu sachet paket sabu yang di sembunyikan didalam kantong baju. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Konawe Utara. 

Eka menambahkan, dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki di Unaaha, Kabupaten Konawe.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan lidik terhadap warga Unaaha yang dimaksud AS. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara guna proses pengembangan lebih lanjut,” tutup Eka.

Baca Juga :  Buser 77 Polres Kendari Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (RED)