Kuasa Hukum PT GKP Optimis Majelis Hakim PTUN Kendari Menolak Seluruh Gugatan dari Penggugat

Kendari, Sorotsultra.com-Kuasa Hukum PT Gema Kreasi Perdana (PT. GKP) Dr. Parasian Simanungkalit, S.H., M.H. Advokat dan juga Ketua Umum DPN Gepenta, bersama tim yang terdiri dari H. Supono, S.H., M.H, H. Abdul Razak Naba, S.H., M.H, dan Muamar Lasipa, S.H., M.H, turut mengikuti sidang gugatan 30 orang yang mengatasnamakan masyarakat Wawonii.

Dalam gugatan masyarakat Wawonii tersebut, mereka menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tergugat. Dalam isi gugatannya, memohon kepada PTUN Kendari agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GKP dicabut.

Menurut Kuasa Hukum PT. GKP, Dr. Parasian Simanungkalit, S.H., M.H, bahwa izin perpanjangan IUP PT. GKP yang diterbitkan oleh Kepala DPM-PTSP Provinsi Sultra sudah benar berdasar aturan yang berlaku. Sedangkan para penggugat hanya berlandaskan UU No.27 Tahun 2007 Junto UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UUPWP3K).

“Dengan adanya Omnibus Law, dibuatlah aturan pengurusan perizinan di perpendek dalam satu atap, atau instansi yang berwenang disatukan dalam satu kantor yang disebut DPM-PTSP. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan PT. GKP telah terbit sebelum UU No.7 Tahun 2007 tentang PWP3K terbit. Maka Pulau Wawonii pada waktu itu masih dalam wilayah Kabupaten Konawe. Sehingga dasar para penggugat tidak tepat, karena wilayah Wawonii pada saat itu bukan wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil yang dimaksud para penggugat,” kata Parasian.

Baca Juga :  Siwo PWI Sultra Optimis Raih Medali di Porwanas ke XIII Jatim, Gafar: Kita Hadirkan Pelatih Profesional

Oleh karena itu, para penggugat lupa akan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 bahwa, Undang-undang tidak boleh berlaku surut. Itu artinya bahwa kalau sudah ada Izin Usaha Pertambangan terbit sebelum UU yang mengatur kemudian seperti UU PWP3K, maka tidaklah dapat membatalkan IUP yang sudah terbit sebelum Undang-undang itu terbit.

“Jadi, PT. GKP telah mengantongi izin Kuasa Pertambangan sejak bulan Januari tahun 2007 dari Bupati Konawe pada waktu itu sebelum ada pemekaran terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Maka Pemerintah dalam hal ini DPM-PTSP hanya dapat melanjutkan atau memperpanjang Izin Usaha Pertambangan PT. GKP yang sudah ada, dan tidak menghentikan atau mencabut IUP yang telah beroperasi hingga kini,” jelasnya.

Karena Bumi dan Air dikuasai sepenuhnya oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar-besar untuk kepentingan rakyat. Kalau dihentikan Ijin Usaha Pertambangan PT. GKP berapa besar kerugian Negara dan Perusahaan. Terlebih lagi berapa banyak karyawan yang akan menjadi pengangguran dan otomatis berimbas pada nasib keluarga mereka.

“Kami memastikan para penggugat bukanlah pihak yang dirugikan oleh PT GKP. Sebagai contoh ada seorang Ibu dengan 3 orang anak mencantumkan tanahnya masing-masing kurang lebih 8.000 meter persegi, padahal yang punya tanah atas nama Ibunya, anaknya yang 3 orang tadi tidak ada tanahnya dengan luasan 8.000. Maka dari itu, kami harapkan Majelis Hakim PTUN Kendari dapat mendalami dan menilai legal standing para penggugat,” harapnya.

Baca Juga :  Kapolsek Bondoala Akan Maksimalkan Pengusutan Pelaku Penganiayaan Relawan, Serta Pengrusakan Truk Logistik Bantuan HRS

Hadirnya PT. GKP di Wawonii justru meningkatkan sumber pendapatan negara. Negara membutuhkan biaya besar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Demikian juga PAD bagi Pemda secara otomatis akan meningkat, serta ekonomi masyarakat sekitar tambang juga meningkat.

“Yang menggelikan saya, didalam gugatan ada narasi yang mengintimidasi dan menakut-nakuti Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa Pulau Wawonii adalah tempat pengungsian dan pelarian anggota DII/TII pada waktu yang lalu oleh pasukan dari pemberontak Kartosuwiryo dan Kahar Muzakar. Peristiwa itu telah lama dan dimasa awal kemerdekaan dan itu sudah berlalu, jangan dikaitkan dalam perkara gugatan ini. Konotasi kalimat ini bisa dimasukkan dalam gugatan maka Majelis Hakim membacanya merasa takut kalau menolak gugatan itu, kalau ditolak gugatan seolah-olah akan ada pemberontakan atau perlakuan anarkis oleh para penggugat kepada Majelis Hakim PTUN Kendari. Hal ini perlu di atensi oleh Majelis Hakim PTUN untuk mengabaikannya,” tegas Parasian.

Pihaknya tidak percaya dan hal ini wajib dibantah. Masyarakat Pulau Wawonii menganut adat yang berhati baik dan berbudaya luhur Pancasila. Jangan penggugat yang terdaftar 30 orang dan kuasa hukumnya kemudian mengintimidasi dan mengancam seperti itu. Hal itu tidak tepat ditimbulkan dalam gugatan ke Pengadilan. Sejatinya dalam menegakkan hukum janganlah ada ancaman tersembunyi dalam gugatan.

Baca Juga :  Terkendala Biaya, Korban KKB Asal Muna Berharap Uluran Tangan Pemerintah

“Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum PT GKP memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar tidak takut menolak gugatan para penggugat,” terang Dr. Parasian Simanungkalit, S.H., M.H pada Rabu sore (21/9/2022) usai sidang di PTUN Kendari.

Untuk diketahui, para penggugat mempercayakan pendampingan hukum kepada Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., P.Hd., Cs sebagai kuasa hukum untuk bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.(RED)