Kades Balabone Dihukum Segera Cabut Keputusan dan Merehabilitasi Dua Perangkat Desanya

Kendari, Sorotsultra.com – Setelah melalui proses panjang persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari akhirnya memutuskan Erfin, S.Pd., dan Siti Nurhasanah Alhananaf, S.Pd., menang melawan Kepala Desa (Kades) Balabone Kec. Mawasangka Kab. Buton Tengah.

Dalam persidangan yang digelar secara online menggunakan aplikasi E-court Mahkamah Agung pada Rabu, 29/7/2020 tersebut, Majelis Hakim PTUN Kendari memutuskan mengabulkan seluruh petitum tim kuasa hukum Erfin dan Siti Nurhasanah Alhananaf.

Cikal bakal sengketa tata usaha negara yang mempertemukan  Kades Balabone, Kec. Mawasangka, Kab. Buton Tengah (tergugat), melawan Erfin dan Siti Nurhasanah Alhananaf (penggugat), berawal ketika Kades Balabone memberhentikan keduanya tanpa sebab apapun selaku perangkat desa.

Melalui tim kuasa hukumnya, Masri Said, S.H.,M.H., menilai bahwa keputusan Kades Balabone dibuat secara tidak sah, tidak berdasar, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait syarat, prosedur, dan mekanisme pemberhentian perangkat desa.

“Alasan yang digunakan tergugat (Kades) yang tercantum di Surat Keputusan (SK) pemberhentian yaitu klien kami ‘tidak dapat menjalankan tugas dengan baik’  tidak dapat dibenarkan,” bebernya.

Baca Juga :  451 Mahasiswa Poltekkes Kendari PKL di Konawe Utara

Alasan tersebut kata Masri, selain tidak benar adanya, tetapi juga cenderung subjektif dan memang bukan alasan yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Untuk itu selaku tim kuasa hukum Erfin dan Siti Nurhasanah Alhananaf, Masri mengaku senang dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

“Kami sangat senang karena putusan hakim sesuai dengan ekspektasi. Majelis Hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan kami,” ungkapnya. Rabu, 29/7/2020.

Masri Said juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim karena telah memeriksa serta mengadili perkara ini dengan baik, bijak, dan adil.

“Walau di tengah pandemi Covid-19, pemeriksaan perkara ini dapat berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama persidangan,” imbuhnya.

Sebagai tim kuasa,  Masri berharap tergugat sebagai pejabat administrasi pemerintahan di tingkat Desa dapat mengakui kekeliruan dan segera melaksanakan putusan PTUN Kendari dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Tewas Akibat Peluru Tajam, Kapolda: Saya Akan Tindak Tegas Pelaku Penembakan Randi

Adapun putusan PTUN Kendari yaitu :
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal surat keputusan yang menjadi objek gugatan;
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan;
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi / mengembalikan kedudukan penggugat pada jabatan semula atau kedudukan yang sejajar. (RED)

Berita Terkait