Dana Pelunasan 240 Jamaah Calon Haji Kota Kendari Diapakan?

SOROTSULTRA.com, Kendari-240 jamaah calon haji Kota Kendari yang masuk kategori cadangan tahun ini belum bisa menunaikan rukun Islam yang ke 5 yakni melaksanakan ibadah haji ke Baitullah di Makkah.

Seperti yang diungkapkan salah satu jamaah calon haji asal Kota Kendari berinisial S yang mempertanyakan kinerja Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari karena dianggap memberi harapan palsu terkait kepastian keberangkatan ke tanah suci Makkah tahun ini.

Keluhan itu bukan tanpa dasar yang kuat. Sebabnya adalah semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan Kemenag Kota Kendari telah dipenuhi.

Seperti melunasi seluruh biaya haji melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), mengikuti manasik dan melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri sebanyak tiga kali.

“Kami sudah melunasi seluruh biaya haji tahun ini, mengikuti manasik dan pemeriksaan kesehatan secara mandiri,” tuturnya.

Wartawan SOROTSULTRA.com mengkonfirmasi langsung ke kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kendari yang terletak di Jalan MT Haryono. Salah satu karyawannya bernama Putri mengatakan, proses pelunasan setiap jamaah calon haji di BSI atas arahan dari Kemenag, BSI hanya memfasilitasi saja.

Baca Juga :  Kolaborasi Antam dan Pemda Konut Tekan Angka Stunting, Ruksamin: Saya Butuh Dukungan Semua Pihak

“Kami hanya memfasilitasi transaksi perbankan,” ujar Putri, Kamis (15/5).

Staf haji Kemenag Kota Kendari, Rahman saat dikonfirmasi terkait jamaah calon haji kota Kendari yang batal berangkat tahun ini, walaupun sudah pelunasan, cek kesehatan, dan manasik mengatakan, pihaknya mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA).

“Tentang petunjuk pelaksanaan pelunasan para jamaah calon haji tertuang melalui keputusan menteri agama. Dan setiap tahun selalu mengatur tentang itu. Tahun ini ada 240 jamaah,” jelasnya. Kamis, 15 Mei 2025.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Sultra, H. Muhammad Lalan Jaya, S.Pd., M.Pd., menjelaskan, jamaah calon haji (JCH) yang sudah melunasi biaya haji, manasik, dan medical check up mandiri namun batal berangkat tahun ini untuk memenuhi kuota.

“Untuk memenuhi kuota. Tahun ini Sultra ada 237 kuota, dan yang berangkat berjumlah 31 orang. Cadangan menurut yang saya ketahui berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan penerapannya dalam kurun tiga tahun terakhir,” jelasnya. Rabu (21/5). 

Adapun biaya pelunasan jamaah calon haji tersimpan di rekening masing-masing dan menjadi tabungan untuk persiapan pemberangkatan tahun depan dan tidak diganggu gugat serta masuk kategori lunas tunda.

Baca Juga :  Peringati HUT yang Ke-3, Kadin Sultra Gandeng Lanud Halu Oleo, IMI Gelar Touring Ramadhan dan Salurkan Donasi di 5 Kabupaten

Pertanyaannya, diapakan dana pelunasan 240 jamaah calon haji yang sudah melaksanakan manasik dan pemeriksaan kesehatan mandiri selama satu tahun ke depan?

Mestinya daftar tunggu karena ada hal yang belum dipenuhi, kalau sudah dipenuhi maka ke 240  jamaah calon haji Kemenag Kota Kendari harus berangkat tahun ini bukan tahun depan.

Apakah keputusan menunda atau tidak memberangkatkan jamaah calon haji (JCH) yang sudah melunasi, manasik dan medical check up menjadi keputusan Kakanwil Kemenag Sulawesi Tenggara semata atau Kementerian Agama RI. Ini butuh penjelasan lebih lanjut. (RED)

Komentar