9 Pengedar Sabu Jaringan Makassar dan Lapas Kelas II A Kendari, Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

Kendari. Sorot Sultra.Com – Operasi rutin Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meringkus 9 tersangka pengedar sabu, periode Oktober hingga November 2018, dengan barang bukti 135,2 gram sabu. Kamis, 15/11/2018.

Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sultra, dalam mengungkap peredaran gelap sabu di tiga Kab/Kota, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Tentu bukanlah perkara mudah dalam memberangus bisnis yang telah merusak tatanan generasi bangsa itu.

Hal ini di ungkapkan kasubdit II, dalam press release di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, ” Kami telah mengamankan 9 tersangka inisial MT, NU, IS, AS, AE, RS, MA, SY, dan T, dengan barang bukti sebanyak 135,2 gram sabu. Dari kesembilan pelaku tersebut, merupakan jaringan Makassar dan Lapas Kelas II A Kendari. Namun untuk jaringan Lapas saat ini sementara kami lakukan pendalaman.”

Lebih lanjut di katakan AKBP. Abdul Kadir, S.H, bahwa dari ke sembilan tersangka yang berhasil diamankan di tiga tempat yang berbeda, yakni 5 orang di Kota Kendari, 2 di Kabupaten Kolaka, dan 1 lagi di Kabupaten Konawe. Berdasarkan hasil penyidikan, kesembilan tersangka ini merupakan pengedar, dimana 3 orang di antaranya sudah dititip pada Lapas kelas II A Kendari.

Baca Juga :  Cegah Paham Radikalisme, Div Humas Polri Menggelar FGD di Polres Kendari

“Barang haram tersebut mereka peroleh dari Makassar, melalui jalur laut dan darat, adapun motif sembilan tersangka sampai nekat menjual sabu dikarenakan faktor ekonomi. Kini mereka sudah Kami tahan, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.”

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, apalagi sampai menjadi pengedar, karena konsekuensinya sudah menanti, yakni mendapatkan hukuman paling berat. (RED)

Komentar