Ditresnarkoba Polda Sultra Sita Aset Pengendali Narkoba Lapas Kelas IIA Kendari

Kendari, Sorotsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita barang bukti aset tanah dan bangunan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik tersangka bernama Ridwan. Penyitaan aset tersebut berada di perumahan Grand Boulevard blok D No.74, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Rabu, 20/11/2019.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 588/PEN.PID/2019/PN.KDI, tanggal 5 Novermber 2019. Kemudian Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.SITA/88/XI/2019/Ditresnarkoba, tanggal 18 November 2019.

“Kami menemukan aliran dana yang digunakan untuk membeli sebuah rumah di perumahan ini. Maka atas nama hukum, kami selaku penyidik berkewajiban hukum melakukan penyitaan guna dihadirkan pada saat persidangan nanti,” ujar Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.H., S.I.K.

Ia melanjutkan, selain rumah ini, ada aset lain yang masih didalami dan selidiki. Kedepan ketika ditemukan, pihaknya akan kembali lakukan penyitaan. Adapun harga rumah kata Adhy, sesuai dengan koordinasi dengan pihak developer itu 136 juta.

“Atas landasan penyitaan ini, kami akan melakukan proses tindak pidana pencucian uang terhadap para tersangka tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Lilin Anoa 2019 Siap Digelar 10 Hari

Ditempat yang sama, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu mengungkapkan, penyitaan aset tanah dan bangunan ini merupakan hasil pengembangan dari dua kasus tindak pidana narkotika.

“Ada dua kasus, pertama pengungkapan yang dilakukan bulan Agustus dengan barang bukti kurang lebih 850 gram sabu. Kemudian pengungkapan yang kedua dilakukan di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, dengan barang bukti 1 Kg Sabu,” ujarnya.

Dari dua kasus tersebut kata Kadimu, Polda Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka. tersangka pertama berperan sebagai kurir sekaligus gudang. Tersangka kedua berperan sebagai kurir antar provinsi. Tersangka ketiga berperan sebagai Banking. Dan tersangka terakhir adalah Ridwan yang merupakan bandar.

“Tersangka Ridwan ini merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang dalam tahap pemberkasan dan sebentar lagi kami tindak lanjuti untuk pemeriksaan tahap satu di Kejaksaan Tinggi Sultra,” pungkasnya.(RED)