Pemusnahan 1.581 Gram Sabu Dihalaman Mako Polda Sultra

Kendari. Sorot Sultra.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 1581 gram narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan periode bulan Juli sampai dengan September 2018. Selasa, 25/9/2018.

Bertempat di halaman Markas Komando Polda Sultra, dilaksanakan kegiatan pemusnahan seberat 1.581 gram sabu, yang merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama kurun waktu tiga bulan, dengan taksiran kerugian mencapai 2,6 Milyar rupiah.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Iriyanto, S.Ik, yang turut hadir saat pelaksanaan pemusnahan, mengatakan, “dalam pemusnahan barang haram ini, bukan hanya menjadi tanggung jawab Polda Sultra, akan tetapi terhadap kita semua, sebagai wujud nyata pemberantasan terhadap kejahatan narkoba dan penyelamatan generasi bangsa, karena narkoba merupakan ancaman bagi kemajuan negara”.

Tidak lupa Ia menghimbau, “kepada para tersangka penyalahgunaan narkoba agar instropeksi diri, dengan bertaubat untuk tidak lagi menjadi pengedar, karena tidak ada manfaatnya, dan apa yang dilakukan merupakan perbuatan salah, dimana dapat merusak diri sendiri, keluarga, mayarakat, bangsa, juga negara”.

Baca Juga :  Operasi Patuh Anoa Resmi Bergulir Hari Ini Hingga 5 Agustus 2020

Ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, turut menyatakan, bahwa, “ dasar dari pemusnahan barang haram ini, telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Narkotika, yakni harus mendapat persetujuan pihak Jaksa Penuntut Umum, dengan terlebih dahulu menyisihkan sebagai bahan pembuktian di dalam persidangan”.

Ia juga sedikit menambahkan penjelaskan tentang metode pemusnahan barang bukti, “sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang serta kandungannya, dengan melibatkan Tim Bidokkes Polda Sultra, Tim Resnarkoba Polda Sultra, Pihak BNNP Sultra, Pihak BBPOM Sultra, dan Ketujuh tersangka, bertujuan agar diketahui apakah barang tersebut merupakan barang bukti yang benar, lalu dilarutkan kedalam air dengan cara diblender, dan setelah tercampur langsung dituang kedalam lubang yang telah disiapkan”.

“Adapun barang haram yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang sitaan yang berhasil kami amankan dalam pelaksanaan operasi sejak bulan juli sampai September 2018”. Jelas Kombes Pol. Satria Adhy Permana, SH. MH, diakhir penuturannya. (RED)

Komentar