BNN Kota Kendari Berhasil Mengungkap Peredaran Sabu Di Kota Kendari

Kendari. Sorot Sultra.Com – Badan Narkotika Nasional Kota Kendari (BNNK) baru-baru ini berhasil mengamankan seorang pemuda yang bernama Purnama Sidik alias Arman (37), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,18 gram, di Jalan R. Suprapto. Senin, 24/9/2018.

Lelaki yang beralamat di jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari ini, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat ke pihak BNNK, tentang akan adanya pengambilan barang berupa narkoba jenis sabu di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Mandonga.

Berdasarkan laporan warga itulah, Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Berantas, Kompol. Anwar Toro, segera melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut, “pada hari jumat (21/9), sekitar pukul 18.30 wita, Tim Kami mendapat info mengenai seorang target akan mengambil tempelan di Jalan R. Suprapto, Mandonga”, papar Kepala BNNK, saat melaksanakan press release di kantornya.

Selanjutnya Hj. Murniaty. M. MPH. Apt mengatakan, “sesampai  dilokasi, Tim langsung melakukan pengintaian, dan tidak lama berselang, terlihat ada sebuah mobil berhenti, dimana salah seorang pria turun mengarah kebelakang kios mengambil sebuah bungkus kacang garuda yang berada diatas meja, dan bergegas hendak naik kembali kemobil”.

Baca Juga :  Karyawan Diduga Selewengkan Dana Nasabah dan Uang Operasional, GEMIB Akan Laporkan Dirut Bank Sultra ke Mabes Polri dan Kejagung

Tim Berantas BNNK bergerak cepat untuk melakukan pencegatan, disaat melakukan penggeledahan, berhasil ditemukan bungkus kacang garuda yang tersimpan dikantong celana depan sebelah kanan tersangka, dan setelah diperiksa, ternyata isinya adalah barang haram jenis sabu.

“Tim kami langsung menggelandang pelaku beserta barang buktinya berupa sabu seberat 5,18 gram yang dikemas dalam bungkus kacang garuda, satu buah tas kecil, dua buah KTP, satu buah ATM BCA, satu buah HP merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,-, ke kantor BNNK untuk dilakukan penyelidikanlebih lanjut”, jelasnya.

Kasi Berantas BNNK turut menambahkan, “tersangka memperoleh barang haram ini dari dalam Lapas Kendari, untuk dipergunakan sendiri, namun Ia juga pernah menjual serta menggunakan narkoba jenis ganja kala masih duduk dibangku SLTA di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, selanjutnya hengkang ke Kendari pada tahun 2015 dan terjun ke narkotika jenis sabu”.

Saat ini, BNNK masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Purnama Sidik alias Arman akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 20 Miliar”. Pungkas Kompol. Anwar Toro. (RED)   

Komentar