Pemilik 22 Paket Sabu Dan 1 Paket Ganja Di Kolaka Diamankan Jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra

Kendari. Sorot Sultra.Com – Peredaran Narkotika Lintas Provinsi yang menyasar masyarakat Kabupaten Kolaka, berhasil dibongkar Tim Lidik Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), hal ini diungkap dalam rilis kasus narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor Kolaka, oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP. Harry Goldenhard. Sabtu, 13/10/2018.

Berawal dari informasi masyarakat yang sudah sangat resah akan maraknya peredaran serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Kolaka, langsung ditindak lanjuti oleh Jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra, dengan menurunkan Tim dan berhasil menangkap Andi Edwin alias Karaeng Bin Andi Husen, warga jalan Sunu, Kelurahan Kolaka Asih, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Lelaki kelahiran Bantaeng 48 tahun silam tersebut ditangkap dirumahnya pada hari jumat (12/10), sekitar pukul 22.00 wita, setelah sebelumnya dilakukan observasi dan survailance, oleh Tim Lidik Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, sejak pukul 21.00 wita.

Sebelum ditangkap, tersangka yang sempat mencurigai kehadiran petugas dirumahnya, hendak melarikan diri, namun berkat kecekatan dan kelihaian petugas, hal itu dapat diatasi, meskipun harus bersusah payah dengan melompati pagar rumah terlebih dahulu.

Baca Juga :  Wartawan di Baubau Ditikam OTK, Persatuan Wartawan Indonesia Desak Polisi Tangkap Pelaku

Setelah berhasil tertangkap, Tim pun melakukan penggeledahan terhadap diri tersangka, berikut dalam rumahnya, dan ditemukan 1 paket sabu ukuran besar didalam sebuah pembungkus rokok merek Sampoerna, serta 21 paket sabu yang dikemas menggunakan pembungkus yang terbuat dari lakban berwarna coklat.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan 1 Paket ganja didalam sebuah tas kecil berwarna hitam, yang mana berdasarkan pengakuannya, narkotika jenis sabu tersebut, Ia dapatkan dari temannya atas nama Elang, di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan 1 paket narkotika jenis ganja diperolehnya dari anak Punk.

Saat ini, tersangka beserta seluruh hasil temuan yang merupakan barang bukti lain, sudah berada di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sultra, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika. (RED)   

Komentar