Kendari,Sorotsultra.com-Dua orang pengedar sabu yang berprofesi sebagai security dan pekerja swasta inisial LMS (24) dan ST (19) di ciduk Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra.
Penangkapan kedua tersangka di lakukan pada Kamis,15 April 2021, sekitar pukul 23.16 Wita di Jl. Jend. A. H. Nasution, Lr. Rajawali, Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari.
Dari kedua pelaku pihak kepolisian mengamankan 6 sachet berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto ± 7.00 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan
satu buah HandPhone merk Nokia 130 warna hitam beserta Simcard, enam buah potongan isolasi warna coklat, enam buah potongan kertas warna putih dan
satu buah bekas susu kotak merk ultra milk.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dalam ketegangan tertulisnya, Sabtu, 17/4/2021 mengatakan, “penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa di Jl. Jend. A. H. Nasution, Lr. Rajawali, Kel. Kambu, Kec. Kambu, Kota Kendari, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu,” kata Dolfi.
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan kedua pelaku akhirnya berhasil di amankan pada hari Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 23.16 Wita saat sedang mengambil tempelan Sabu yang akan mereka edarkan,” ungkap Dolfi.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan di kenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (RED)