Miliki Sabu 5,72 Gram, Pemuda Andowia, Kab. Konut di Ringkus Polisi

Kendari, Sorotsultra.com-Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra meringkus satu orang pemuda yang berdomisili di Desa Labungga, Kec. Andowia, Kab. Konawe Utara inisial SWRN (28).

Pelaku di amankan pada Ahad, 18 April 2021 pukul 17.00 Wita, di Jln. Jenderal Sudirman Kel. Ambekairi, Kec.Unaaha, Kab. Konawe. Karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu sebanyak 5,72 Gram.

Keberhasilan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Sabu yang di jalankan oleh SWRN. Dari informasi tersebut tim kemudian bergerak menuju TKP (tempat kejadian perkara).

Dari hasil pengembangan, tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 akhirnya memastikan peran pelaku adalah seorang pengedar. Setelah memastikan identitas SWRN, tim Subdit 3 kemudian membuntuti gerak gerik pelaku. “Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra akhirnya berhasil menciduk SRWN pada Ahad, 18 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, di Jln. Jenderal Sudirman Kel. Ambekairi, Kec.Unaaha, Kab. Konawe.,” jelas Dolfi Selasa, 20/4/2021.

Lebih lanjut Dolfi mengatakan, dari hasil penggeledahan pihak kepolisian berhasil menemukan 6 paket sachet kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,72 Gram dari saku celana jeans milik pelaku, 1 buah handphone Android Merk Oppo Reno 4 warna hitam keabuan, 1 buah handphone kecil merk Nokia biru dan 1 lembar celana Levis warna biru.

Baca Juga :  Menjadi Satker Mandiri, Bid Humas Polda Sultra Siap Menerapkan Manajemen Media Yang Promoter

“Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial AC yang berdomisili di Kota Kendari dengan cara transaksi langsung,” pungkas perwira satu bunga tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan di kenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (RED).