Kendari, Sorotsultra.com – Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, berhasil mengamankan seorang pengedar sabu inisial AY (42), di Jln. Drs. Mohammad Hatta, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, pada Jum’at,6/3/2020, sekitar pukul 16.40 Wita.
Dalam melakukan aksinya pelaku AY memperoleh dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau lebih di kenal ‘jaringan terputus’.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. La Ode Proyek saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, 7/3/2020, membenarkan adanya penangkapan terhadap AY oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Iya benar, kami telah amankan. Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari laporan masyarakat,” tutur La Ode Proyek.
La Ode Proyek menceritakan, setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba langsung mengarah ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah pelaku berhasil diringkus, tim opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, tim menemukan satu sachet besar paket sabu yang disimpan pelaku di saku celana yang ia pakai.
Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan hingga kerumah pelaku di Jln. Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Di rumah pelaku, tim kembali menemukan Barang Bukti (BB) paket sabu sebanyak delapan sachet siap edar dengan berat bruto 28 gram.
“Jadi total barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku sebanyak 129,3 gram narkotika jenis sabu,” kata La Ode Proyek.
Dari tangan pelaku, Polisi juga turut mengamankan satu unit motor, satu kemasan teh gelas bekas, satu tas kecil warna hitam, sebuah dompet serta uang tunai Rp. 132.000.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidanan diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (RED)