Kendari, Sorotsultra.com-MS (21) tahanan kasus narkoba yang kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra pada Selasa sore, 11 Mei 2021 lalu, kembali di ringkus dari pelariannya.
Ia ditangkap pada Ahad 23/5/2021, ketika berada didalam kapal penangkap ikan KM. Mattoangin di perairan Teluk Kendari, Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan tertulisnya Ahad 23/5/2021 menerangkan, MS dibekuk oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra dan Dit Pol Airud. Setelah ditetapkan dalam daftar pencaharian orang (DPO) selama 12 hari.
Ia diamankan saat berada di dalam kapal KM. Mattoangin di perairan Teluk Kendari. Yang sedianya MS akan meninggalkan Kendari untuk berlayar mencari ikan di laut Banda.
Setelah ditangkap, lanjut Dolfi petugas Ditresnarkoba Polda Sultra langsung menggelandang MS menuju Markas Polda Sultra untuk di lakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Direktur Tahti Polda Sultra, AKBP Darmono, MS dinyatakan dalam kondisi sehat. Setelah di periksa petugas, MS langsung dijebloskan ke dalam Rutan Polda Sultra,” imbuh Dolfi.
MS merupakan tahanan kasus Narkoba titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. (RED)