Pemuda Belia Asal Konda, Dibekuk Polisi Karena Mengedarkan 40.34 Gram Sabu

Kendari, Sorotsultra.com-Tindak tanduk SHL (18), warga Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan dalam mengedarkan Sabu akhirnya terhenti pada Jum’at, 21/5/2021.

SHL di tangkap oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra sekitar pukul 04.00 Wita saat akan mengedarkan Sabu di Jl. Teporombua, Kompleks Teporombua, Blok B/2, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan barang bukti 40,34 gram Sabu.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat di konfirmasi Jum’at, 21/5/2021 mengatakan, SHL berhasil di bekuk Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berawal adanya laporan masyarakat, bahwa di Kompleks Teporombua, Blok B/2, Kelurahan Watubangga, sering terjadi transaksi Sabu, sehingga meresahkan warga sekitar Kompleks.

Setelah mendapatkan informasi tersebut,
Tim Lidik Subdit I kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang di terima.

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 21/5/2021, Tim Subdit I akhirnya berhasil mengamankan SHL sekitar pukul 04.00 Wita, di Jl. Teporombua, Kompleks Teporombua, Blok B/2, Kel, Watubangga, Kec. Baruga, Kota Kendari beserta barang bukti Sabu 40.34 gram yang di bungkus memakai lakban warna hitam,” ujar Dolfi.

Baca Juga :  Satgas Madago Raya Berhasil Menewaskan Satu DPO Terorisme Poso, Tiga Lainnya Masih Buron

Selain Sabu, pihak kepolisian turut mengamankan 1 buah Handphone merk VIVO Y12  warna merah hitam dan 1 buah motor matic Mio G warna putih hitam. Dari pengakuan SHL ia berperan sebagai pengedar dan mendapatkan barang haram tersebut dari AX dengan cara tempel.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (RED)

Berita Terkait