Kepergok Bawa Sabu 10,81 Gram, Dua Warga Kendari Diamankan Polisi

Kendari, Sorotsultra.com-Dua warga Kota Kendari inisial BY (25) dan NWR (31), berhasil dibekuk pihak kepolisian karena kepemilikan Sabu 10,81 gram. Kamis 1/7/2021.

Kedua pelaku diamankan di Jl. Martandu, Lorong Ganesa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada hari Kamis 1 Juli 2021, sekitar Pukul 00.10 Wita.

“Tim Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan dua pengedar Sabu inisial BY (25) dan NWR (31), pada hari Kamis 1/7/2021 sekitar Pukul 00.10 Wita,” kata Dolfi Kumaseh.

Lebih lanjut Dolfi menerangkan, dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita
satu sachet Sabu dengan berat 10,81 gram serta dua unit Handphone merek Redmi dan Vivo.

“Keberhasilan Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi Sabu di Jl. Martandu, Lorong. Ganesa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan. Poasia,” beber Dolfi.

Dolfi menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, Polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Saat ini keduanya telah berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal Pelaut hingga Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok, Kapolri: Guna Menekan Penyebaran Covid-19

BY dan NWR akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)