Edarkan 30,85 Gram Sabu, Seorang Kurir Diamankan Polisi

Kendari, Sorotsultra.comSeorang pengedar Sabu inisial R (28) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra. Dari tangan pelaku turut diamankan 2 paket Sabu dengan berat 30,85 gram.

Pelaku ditangkap saat berada di kamar 03 rumah Kos Ilan, yang terletak di Jln. Chairil Anwar, Lorong H. Lamarundu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua pada hari Kamis 19/8/2021 sekitar pukul 22.15 Wita.

“Penangkapan terhadap R, berdasarkan hasil dari penyelidikan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra, terkait adanya peredaran Sabu yang dijalankan oleh pelaku,” kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh Jumat 20/8/2021.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku memperoleh paket Sabu yang akan ia edarkan berasal dari seorang Napi di Kota Kendari inisial FT dengan cara tempel.

“Pelaku mengambil paket Sabu setelah  ditempelkan di Lorong samping Warung Bakso Mas Son, kemudian diarahkan menggunakan handphone oleh seseorang yang diduga seorang Napi,” terangnya.

Pelaku diduga merupakan kurir yang bertugas sebagai perantara jual beli paket Sabu. Dimana pada saat diamankan sedang menguasai, menyimpan serta menyediakan Narkotika jenis Sabu yang telah siap edar.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Maksimalkan Peran Penyuluh, Dalam Meningkatkan Produksi Hasil Pertanian

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkas Dolfi.

Terhadap pelaku R, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (RED)