Jual Obat Terlarang, Pria Ini Diringkus Polisi

Kendari, Sorotsultra.com – Tim Ops Sikat Anoa 2019, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap Kukuh Budi Pratama (20), seorang pria yang terlibat dalam kasus jual beli obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

Dia ditangkap di Jalan Letjen. R. Suprapto, Kel. Punggolaka, Kec. Puuwatu, Kota Kendari ketika hendak menunggu konsumen yang akan membeli obat terlarang tersebut pada Senin, 25/11/2019 sekitar pukul 17.00 wita.

Iptu Ismail mewakili Dirresnarkoba Polda Sultra menjelaskan, pada saat penangkapan pihaknya mengamankan 3 orang. Namun, Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, diketahui hanya satu orang terindikasi.

“Yang dua ini hanya ikut kesitu untuk membeli obat (Tramadol) dari Budi Pratama,” ujar Ismail saat ditemui diruangan Dirresnarkoba Polda Sultra, Selasa, 26/11/2019.

Diketahui, obat terlarang tersebut diperoleh dari salah seorang pedagang di Mall Mandonga inisial D.

“Dia ini mendapatkan barang (obat tramadol) dari inisial D. Sampai sekarang kami juga sedang melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap inisial D ini,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Pimpin Apel Penutupan Pengamanan Pemilu 2019

Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Sultra akan selalu berupaya sekuat tenaga dalam memerangi narkoba dan obat-obatan terlarang. Hal itu, kata Ismail, sesuai dengan ucapan bapak Direktur Resnarkoba ‘Salam Sukses Berantas Narkoba’, jadi kita harus berantas narkoba sampai ke akarnya.

Dari tangan pelaku, Tim Ops Sikat Anoa 2019 mengamankan barang bukti 406 (empat ratus enam biji) Kapsul obat Tramadol, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp. 2.186.000,- (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pasal yang disangkakan 167 dan 168 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah. (RED)