Gugatan Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Ilegal Mining di Desa Oko-Oko Kolaka Tak Diterima

Kendari, Sorotsultra.com-Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang praperadilan terhadap dua tersangka dugaan ilegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 14 Desember 2023, Jumat (15/12). 

Sidang itu untuk menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap kedua tersangka.

Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur PT AG inisial LK (28), dan Komisaris PT AG inisial AA (26). Beberapa waktu yang lalu keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kementerian KLHK.

Dalam agenda sidang yang digelar hari Kamis, 14 Desember 2023 tersebut adalah pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal I Made Sukadana yang juga turut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon dari Gakkum Kementerian KLHK RI.

Dalam kesimpulan putusan praperadilan itu Hakim I Made Sukadana dengan suara lantang memutuskan menolak praperadilan permohonan seluruhnya dan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan keduanya sah secara hukum.

“Menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan permohonan seluruhnya,” ia menegaskan. (RED)

Baca Juga :  Ruksamin Jadi Tamu Kehormatan Pengukuhan Kerukunan Keluarga Labora Muna