Hanya Karena Tidak Diberi Uang, Seorang Pemuda Tega Membakar Rumah Orang Tuanya

Kendari, Sorot Sultra – Seorang pemuda bernama Imran (19 tahun), warga Jln. RRI Lama, Kel. Sanua, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, tega membakar rumah peninggalan Almarhum Ayahnya, hingga ia harus diamankan oleh Personil Polsek Kemaraya, pada Senin (5/3/2018).
 
Imran yang kesehariannya bekerja sebagai pemasang Kanopi ini, mengaku melakukan aksi nekatnya itu lantaran kecewa terhadap ibunya yang tidak menuruti keinginannya, saat meminta uang sebesar Rp. 500.000,-. Disulut oleh api amarah, pemuda itu akhirnya membakar rumah orang tuanya dengan korek gas, pada Selasa (27/03/2018), sekitar pukul 13.00 Wita, lalu bergegas pergi ke tempat lain.
Imran Saat Dibekuk oleh Personil Polsek Kemaraya
Ia pun mengakui bahwa, “Saya awalnya membakar rak sepatu plastik menggunakan korek gas di belakang pintu kamar ibu saya, dari situlah api menjalar hingga membakar seisi rumah”. “
 
“Saya lakukan itu karena tidak diberikan uang oleh ibu, yang mana sebelumnya sudah terlebih dahulu membuat ancaman akan membakar rumah”. Ungkapnya dengan wajah menunduk, saat di Mapolsek Kemaraya.
 
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Fajar Mauludi, S.IK, membenarkan kejadian tersebut, “Iya benar, kronologis kejadiannya saat Ibu Yuliati Rahman melapor ke Mapolsek Kemaraya,  setelah mendapat ancaman dari anak kandungnya yang berniat membakar rumahnya setelah ia menolak memberi uang sebesar Rp. 500.000,-“.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Fajar Mauludi, S.IK.
“Menerima laporan tersebut, saya bersama anggota langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mastikan ancaman pelaku, namun setelah tiba di rumah keluarga Alm. Andi Rahman dan Yuliati Rahman itu, kami mendapati rumah dalam kondisi hampir ludes dilalap si jago merah”.
 
“Dengan dibantu oleh warga yang tinggal sekitar TKP, kami berupaya memadamkan api dengan peralatan terbatas, karena mobil pemadam kebakaran tidak mampu menjangkau lokasi kejadian disebabkan akses jalan yang sempit”.
 
“Dan setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku akhirnya berhasil kami amankan di sebuah BTN, Lorong Hombis, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari”.
 
“Saat ini pelaku masih dalam proses Pemeriksaan, dan untuk sangkaan Pasal yang dikenakan adalah 187 KUHP subsider 188, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Pungkasnya.
 
Yuliati Rahman, orang tua sekaligus korban menuturkan, “Sebenarnya ini persoalan keluarga, dan saya malu membeberkannya, tapi anak ini sungguh keterlaluan karena sudah membakar rumah warisan Almarhum Ayahnya, hanya dikarenakan masalah uang, bahkan saya masih bingung uang itu mau digunakan untuk apa”. (RED)
Baca Juga :  Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Sri Lestari Sulkarnain: Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Komentar