8 Tersangka Kasus “Mandiodo Gate” Sudah Divonis PN Jakarta Pusat, Dirut PT KKP AA Kapan, Ada Apa?

SOROTSULTRA.com, Sultra-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menahan Dirut PT KKP berinisial AA pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum menjalani sidang seperti halnya para tersangka lainnya yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis, 24/4/25.

Sementara, sumber masalah utama dalam kejahatan pertambangan ilegal secara berjemaah yang dilakukan puluhan korporasi di wilayah IUP PT Antam Konawe Utara itu dengan modus menggunakan dokumen terbang (dokter) berasal dari PT KKP selaku pemilik dokumen.

Demi memenuhi asas keadilan, maka penegakkan hukum terhadap Dirut PT KKP inisial AA dipertanyakan. 

Sedangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis bersalah 8 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo pada Kamis (25/4/2024).

“Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 25 April 2024,” tulis keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara No. PR-04/P.3.3/L.3/04/2024, Kamis (25/4/2024), yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, S.H., M.H.

Baca Juga :  Hati-Hati! Pelaku Teror Busur Dapat Atensi Khusus Kapolda Sultra

Berikut putusan lengkap kasus Korupsi Nikel Blok Mandiodo:

1. Terdakwa Windu Aji Sutanto, Terdakwa Glen Ario Sudarto dan Terdakwa Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

2. Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Baca Juga :  Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Kendari Berlangsung Meriah, Anton Timbang: Pengamalan Nilai-nilai Toleransi yang Tinggi

3. Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200. 000.000,- (dua ratus juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 135.836.895.000,26,-(seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

4. Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;

5. Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidair 2 (dua) bulan kurungan;

Baca Juga :  Ketua PWI Sulawesi Tenggara, Sarjono Tak Kenal KUPP Lapuko yang Catut Nama Organisasi

6. Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;

7. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;

8. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200.000.000,-(dua ratus juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam, 24/4/25 perihal apakah tersangka Dirut PT KKP insial AA sudah menjalani sidang. Dia tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan SOROTSULTRA.com.

“Waalaikumsalam mas. Sy lg cuti mas,” ujarnya.

Maka patut diduga hingga saat ini Dirut PT KKP AA belum menjalani sidang sebagaimana para tersangka lainnya yang sudah jatuh vonis. (RED)

Komentar