2 Pengecer LPG Ilegal 3 Kilogram, Diamankan Polisi

Kendari. Sorot Sultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus penjualan gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan standar harga, berdasarkan peraturan Gubernur Sultra No.28 Tahun 2012 tentang penetapan HET LPG 3 kg. Senin,13/5/2019.

Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu, S.I.K, selaku Dir Reskrimsus Polda Sultra menjelaskan, “jadi kedua pelaku ini berinisial HD (30) dan MD (55). Mereka melakukan tindak pidana memperdagangkan gas elpiji 3 kg, dimana tidak sesuai dengan persyaratan ataupun peraturan undang-undang yang telah berlaku di negara Republik Indonesia ini.”

Dijelaskan pula, kalau para pelaku ini tidak mengantongi izin resmi, serta telah menjual gas elpiji 3 kg tersebut dengan harga yang relatif mahal.

“yang pertama mereka tidak memiliki izin untuk memperdagangkan Kemudian yang kedua tidak sesuai standar penjualan, jadi harga eceran tertinggi itu Rp.17.900, namun mereka jual dikisaran harga Rp.28.000, sampai Rp.30.000,” tuturnya di hadapan awak media.

Kedua pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) junto, pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 8  tahun 1999,dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur Masih Dalam Pengejaran

Selain itu mereka juga dikenakan pasal 53 huruf c dan d junto pasal 23 ayat (2) huruf c dan d undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2001 tentang Migas, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30 miliar rupiah.

Rizal juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kalau menemukan Kejanggalan di masyarakat tentang masalah elpiji ini agar disampaikan kepada pihaknya. (RED).

Komentar