Ditreskrimum Polda Sultra Meringkus Pelaku Penipuan Bermodus SMS

Kendari, Sorot Sultra – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar press release terkait keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus penipuan lintas Provinsi melalui sms, dengan mengamankan tiga orang tersangka, bertempat di Mako Ditreskrimum Polda Sultra, Selasa (6/03/2018).
 
Kasus penipuan dengan modus SMS (Short Massage Service) ini, menyasar korban yang ada pada berbagai Provinsi di Indonesia, dengan mengirimkan pesan berantai ke sekitar 14.000 pengguna Sim Card, hanya dengan memanfaatkan aplikasi pelacak nomor dan beberapa buah modem.
Wakil Direktur (Wadir) Krimum Polda Sultra, AKBP. Ilham Saparona, S.IK.
Hal tersebut dipaparkan oleh Wakil Direktur (Wadir) Krimum Polda Sultra, AKBP. Ilham Saparona, S.IK, yang menjelaskan bahwa, “Ketiga pelaku menyasar calon korban yang ada di lintas provinsi, seperti Jawa, Kalimantan, Sumatera serta Sulawesi, dimana dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli sim card  yang dipasang di modem lalu dihubungkan dengan aplikasi ‘Phone Number‘, dan dari delapan modem yang dipakai tersebut, target menyasar sekitar 14.000 pengguna”.
 
“Para pelaku yang berinisial FW, YA, dan AS ini, menipu calon korbannya dengan modus mengirimkan SMS berisi konfirmasi terkait transaksi jual beli, dan jika si calon korban menanggapi, maka pelaku akan berkomunikasi lebih lanjut, sehingga para korban mengikuti apa yang diarahkan hingga terjadi transaksi”.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan dari Pelaku FW, YA dan AS
Selanjutnya dikatakan, “Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.880.000,-, 1 buah laptop, 6 buah HP berbagai merk, Sim Card, 8 buah modem, STNK motor, serta ATM”.
 
“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah”. Pungkasnya. (RED)
Baca Juga :  Pemkot Kendari Akan Promosikan Kuliner Lokal Pada Peringatan HPS

Komentar