Bupati Mubar Jangan Membangun Daerah dengan Utang!

SOROTSULTRA.com, Muna Barat-Pemerintah Kabupaten Muna Barat berencana melakukan pinjaman dana sebesar Rp 150 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk membiayai pembangunan gedung-gedung perlu ditinjau ulang.

Bahkan, bukan kebutuhan yang mendesak dan menjadi skala prioritas. Walaupun, rencana tersebut telah memasuki tahapan pengajuan proposal.

Jika ingin bangun kantor bupati, gedung DPRD, rumah jabatan bupati dan wakil bupati, tidak perlu utang, apalagi ada instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang penggunaan anggaran yang skala prioritas saja.

Idealnya, ada waktu 5 tahun membangun. Sederhananya, tahun pertama bangun dulu kantor bupati, tahun ke dua gedung DPRD, tahun ke tiga rumah jabatan bupati dan wakil bupati, dan tahun ke empat rumah ketua DPRD dan wakilnya. Skema ini jauh lebih baik dan tidak dengan utang.

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin menegaskan bahwa dana yang dipinjam tersebut semata-mata diperuntukan untuk pembangunan dan kemajuan daerah. Pasalnya, daerah Muna Barat yang sudah berusia 11 tahun sejak menjadi DOB belum memiliki icon daerah.

Baca Juga :  Pemkot Warning Rumah Makan Yang Tak Jujur Laporkan Transaksi, Akan di Berikan Sanksi Penutupan Usaha

“Langkah ini diambil semata-mata sebagai bentuk pengabdian kami kepada masyarakat dan daerah agar percepatan serta pemerataan pembangunan di Muna Barat dapat terwujud. Pemda Muna Barat juga telah mendapatkan restu dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka,” ujarnya.

La Ode Darwin mengatakan, dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk melanjutkan sejumlah gedung infrastruktur perkantoran seperti kantor bupati, kantor DPRD dan wakil, rumah jabatan bupati dan wakil bupati, rujab ketua DPRD dan wakil ketua DPRD serta mall pelayanan publik di kawasan Bumi Raja Laworoku di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi.

Ketua Komisi III DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia menilai, rencana pinjaman Pemda Mubar di Bank Sultra setelah dirinci maka lebih besar bunga dari pada pokok.

“Dari nominal yang diajukan tidak utuh sepenuhnya karena adanya potongan-potongan, seperti potongan PPN sebanyak 12 persen dan 1,5 persen PPH. Dari total rencana pinjaman Rp 150 miliar yang akan dikelola oleh Pemda Muna Barat hanya sebesar Rp 102 miliar saja. Meskipun jumlah transferan dari BPD Sultra sebesar Rp 150 miliar masuk seutuhnya ke kas daerah,” bebernya.

Baca Juga :  Bank Sultra Akan Segera Melauncing Produk Digital, Aplikasi Transaksi Berbasis QR Hasil Karya Anak Muda Sultra.

Ia merinci, dana pinjaman tersebut sebanyak 13,5 persen akan kembali kepada negara dan akan terpotong otomatis, sehingga tidak akan tersalurkan ke masyarakat. Selain itu, ada lagi satu persen yang terpotong oleh bank, sehingga totalnya menjadi 14,5 persen. Sementara dalam penyusunan dokumen kontrak ada over head & profit sebesar 15 persen sehingga total yang tidak akan tersalur ke masyarakat itu ada 29,5 persen atau senilai 48 miliar rupiah.

“Hitungan berdasarkan dokumen proposal pengajuan pinjaman daerah, setelah diuraikan maka yang menjadi beban pinjaman daerah sebesar Rp 240 miliar,” imbuhnya.

Diharapkan, DPRD dalam memutuskan tentang keberpihakan penggunaan anggaran harus benar-benar bisa memihak kepada kebutuhan dasar rakyat Muna Barat, tidak hanya setuju-setuju saja dan ketok palu.

Demikian juga dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka diperlukan tidak asal menyetujui usulan/proposal pinjaman para bupati/wali kota. Sebab, salah satu tugas kewenangannya adalah mengawasi para bupati/wali kota dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. (RED)

Komentar