SOROTSULTRA.com, Kendari-Usaha pertambangan nikel di bumi Anoa masih menjadi primadona bagi para pemilik modal besar. Sehingga, daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi tujuan prioritas untuk menjalankan bisnis ini. Jumat (9/5/25).
Untuk itu, Asosiasi Pengusaha Tambang Sulawesi Tenggara (APTS), Bank Sultra dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara menggelar acara coffee morning dengan melibatkan stakeholder pertambangan.
Dalam pemaparannya, Ketua APTS, Andi Ady Aksar menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat kolaborasi perbankan, pemerintah, dan pelaku usaha tambang.
“Kolaborasi dibutuhkan guna menunjang keberlangsungan usaha tambang yang berkelanjutan,”katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, Ir. Andi Azis, M.Si., menyambut baik inisiatif APTS dalam menjembatani kolaborasi lintas sektor.
“Ini langkah awal yang baik. Kita berharap kegiatan ini bisa menjadi sarana penguatan kerja sama strategis antara dunia usaha, perbankan, dan pemerintah demi kemajuan sektor pertambangan yang berkelanjutan di Sulawesi Tenggara,” harapnya.
Sementara itu, Dirut Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, SE., Akt., MAcc., menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepada Bank Sultra untuk turut ambil bagian.
“Terima kasih kepada APTS dan Dinas ESDM Sultra atas kepercayaannya. Ini menunjukkan Bank Sultra bisa mensuport segala lini bisnis yang ada di daerah ini, walaupun selama ini kami hanya fokus di pemerintah daerah saja,” ujarnya.
Apa yang menjadi cita-cita dari Asosiasi Pengusaha Tambang Sulawesi Tenggara (APTS) dan Bank Sultra tidak akan pernah terwujud jika tidak ada payung hukum dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dibawah kepemimpinan ASR-Hugua.
Keputusan yang memihak harus ada semacam surat keputusan (SK) gubernur meminta agar para pengusaha tambang yang jumlahnya 70-an telah mempunyai IUP/RKAB untuk membuka rekening di Bank Sultra.
Tanpa adanya political will dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka maka APTS dan Bank Sultra tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, segala sesuatunya semestinya ada landasannya. Jika dipaksakan maka tentunya ada konsekuensi hukum. Kita nantikan sejauh mana cita-cita dan komitmen itu diwujudkan.
Lalu, surat keputusan itu tidak saja mengakomodir pengusaha tambang, tetapi juga perlu memperhatikan kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Karena boleh jadi pengusaha/pemilik tambang tidak memiliki rekening di Bank Sultra,” kata salah satu peserta coffe morning yang enggan di sebut namanya. (RED)
Komentar