Truk-truk Pengangkut Ore Nikel PT ST Nickel Resources Diduga Kelebihan Tonase, Dishub Konawe: Akan Dikaji Ulang

SOROTSULTRA.com, Konawe-Aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resources telah menimbulkan keresahan warga di beberapa kecamatan yang dilintasi truk-truk 6 roda yang mengangkut bijih nikel milik perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pondidaha, Konawe. Ahad (27/4). 

Selain itu, ada hal lain yang juga berdampak pada penggunaan jalan seperti izin muatan yang tidak sesuai tonase/mobil sehingga berimbas pada kemampuan badan jalan dan secara otomatis mempengaruhi usia jalan/rusak sebelum waktunya.

Belum lagi perizinan lainnya seperti IUP, IPPKH, dan RKAB.

Seperti yang diungkapkan salah satu warga Kecamatan Sampara inisial AB, aktivitas truk-truk pengangkut ore nikel PT ST Nickel Resources setiap malam melintasi jalan poros. Tidak hanya infrastruktur jalan rusak juga debu dan kebisingan puluhan truk-truk tersebut sangat mengganggu.

“Truk-truk pengangkut ore nikel ini sering melaju kencang tanpa memperhatikan pengguna jalan lain. Sungguh meresahkan,” sesalnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan dan Pengujian Kendaraan, Hj. Werweti, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil perusahaan terkait untuk dilakukan evaluasi.

Baca Juga :  Korban Penganiyaan Berakhir Di Rutan

“Kami akan kaji ulang izin penggunaan jalan umum. Kalau perlu, perusahaan wajib membangun jalur khusus hauling,” katanya.

Humas PT ST Nickel Resources, Jabal Nur, memastikan seluruh kegiatan pertambangan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe, telah berlandaskan hukum yang sah.

“PT ST Nickel Resources telah mengantongi seluruh izin wajib yang menjadi prasyarat mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, hingga IUP Khusus Pengangkutan dan Penjualan,” ujarnya. 

Menurutnya, perusahaan tidak mungkin menjalankan kegiatan operasional, termasuk hauling di sepanjang jalan umum tanpa kelengkapan izin dari dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Kalau ada kekeliruan, seperti kelebihan kapasitas, kami siap memperbaiki. Tapi jangan sampai kegiatan kami dihalangi, sebab itu sama saja menghambat investasi,” ujarnya menegaskan.

Atas permasalahan tersebut, maka kami selaku masyarakat akan meminta Dinas PU/Bina Marga Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Balai Jalan Nasional harus meninjau ulang dengan mencabut/menghentikan izin penggunaan badan jalan. (RED)

Komentar