BNNP Sultra Berhasil Mengamankan 1 Kg Sabu Yang Masuk Melalui Bandara Haluoleo

Kendari, Sorot Sultra – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengadakan press release atas keberhasilan jajarannya mengungkap peredaran sabu di Kendari, dengan menangkap satu orang tersangka berinisial DF, 29 tahun, warga yang berdomisili di Jln. Chairil Anwar RT. 001/ RW.002, Kel. Wua-Wua, Kota Kendari, beserta barang bukti sabu seberat 1,130 Kg. Senin (05/2/2018).
 
Penangkapan ini berawal setelah pihak BNNP Sultra mendapatkan informasi tentang adanya narkotika kelas satu jenis sabu, yang akan masuk melalui Bandara Haluoleo Kendari, pada tanggal 1 Februari 2018.
 
Berdasarkan informasi tersebut, pihak BNNP Sultra segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Lanud Haluoleo Kendari, dan pihak Bandara Haluoleo Kendari, untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang telah dicurigai.
 
Saat target yang dicurigai tiba, Petugas BNNP Sultra langsung menggeledah seluruh barang yang dibawa, dan dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan 4 bungkus kemasan yang berisikan kristal berwarna putih.
 
Setelah diteliti, kristal berwarna putih tersebut benar merupakan sabu, dengan berat 1.130 Kg, akhirnya Tersangka DF beserta barang buktinya, langsung digelandang ke kantor BNNP Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dari kronologis penyelidikan, DF menyelundupkan 2 kg paket sabu dalam kemasan makanan ringan yang dibawanya melalui Kualanamu International Airport Medan menuju jakarta, setelah itu Ia berangkat menuju Makassar, dan menurunkan 1 Kilogram paket di sana, dan melanjutkan perjalanan menuju Kendari dengan membawa 1 Kilogram paket sabu sisanya.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan dari Tangan DF
Adapun dari tangan pelaku, pihak BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kemasan yang bertuliskan ‘Ikan Teri Kering’ kode 1, berisi kristal warna putih dengan berat brutto 460 gram, 1 buah kemasan bertuliskan ‘Kaldu Ikan Teri’ dengan berat brutto 460 gram, 1 buah kemasan bertuliskan ‘Ikan Teri Kering dengan berat 105 gram, 1 buah kemasan bertuliskan ‘Ikan Teri Kering’ dengan berat 105 gram,
 
Selain itu, juga turut diamankan 1 lembar boarding pass bertuliskan ‘From Medan to Jakarta, Jakarta to Makassar, Makassar to Kendari’, 1 unit handphone  lipat merk strawberry warna hitam beserta Simcard, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam beserta Simcardnya, 1 unit handphone Xiaomi warna hitam dan simcardnya, 1 buah Travel Bag warna cokelat, serta 1 gulungan plastik wrapping berwarna kuning.
 
Untuk tersangka DF akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
 
Dalam Press Release ini, turut dihadiri oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Drs. Bambang Priambadha, SH, M.Hum, Danlanud Haluoleo, Kolonel Pnb. Nana Resmana, Dirresnarkoba, Kombes Pol. Satria Adhi Permana, S.IK. M.Hum, Kabid Berantas. AKBP. Bagus Hari Cahyo, SE, serta Ka. Bandara Haluoleo Kendari, Rudi Richardo P, SH. M.Hum. (RED)
Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sultra Enggan Terapkan Perpres Beneficial Ownership, Ada Apa? 

Komentar