Edarkan 1 Kilogram Sabu, Nelayan di Kolaka Diringkus Tim BNNP Sultra

Kendari, Sorotsultra.comSeorang warga di Kelurahan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka inisial NR (46) berhasil dibekuk tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, karena kepemilikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.002 gram.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Abadi Lorong Meohai Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, sekitar pukul 07.00 WITA tanpa perlawanan.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dihadapan awak media Rabu 22/9/2021 mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktifitas peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kolakaasi Kabupaten Kolaka.

“Dari hasil pengembangan, tim BNNP Sultra berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti dua puluh bungkus plastik sabu siap edar dengan berat bruto 1.002 gram, satu buah kantong plastik dan satu unit handphone,” kata Ginting.

Tersangka diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai Nelayan. Dalam menjalankan bisnis haramnya, NR (46) menggunakan modus sistem tempel yang diarahkan langsung dari pengendali di Kota Kendari inisial KU.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Kantor BNNP Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  BNNP Menggagalkan 1,630 Kg Ganja Masuk ke Sultra

Tersangka akan dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. (RED)