Sabu 259 Gram Diamankan BNNP Sultra dari Residivis Berlabel Mahasiswa

Kendari, Sorotsultra.com- Sepak terjang AR (22) dalam memasarkan barang haram narkotika, akhirnya harus disudahi setelah dirinya diciduk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra).

Pria yang masih menyandang status sebagai mahasiswa ini, ternyata merupakan seorang residivis dan bahkan turut mencicipi zat adiktif yang ia edarkan di Kota Kendari itu.

Saat dikonfirmasi pada Selasa, 14/7/2020. Kepala BNNP Sultra, Brigjen. Pol. Ghiri Prawijaya menerangkan, “AR (22) kami amankan di kediamannya yang berada di Lorong Ilmiah, Jl. Ahmad Yani Kel. Mataiwoi, Kec. Wuawua, pada 8/7/2020 sekitar pukul 13.00 Wita.”

“Saat dilakukan penggerebekan, tim BNNP Sultra mengamankan 13 bungkus plastik bening, dan 259,65 gram narkotika golongan 1 jenis sabu,” imbuh Ghiri.

Ia juga membeberkan bahwa kasus narkoba ini terendus setelah mereka menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang mantan napi yang kembali melakukan transaksi sabu di kawasan Lorong Ilmiah.

“Pelaku selain berperan menjadi pengedar juga sebagai pengguna, karena berdasarkan tes urine yang dilakukan ternyata hasilnya positif, dimana pelaku merupakan Residivis kasus narkoba dengan motif bisnis,” kata Jenderal Bintang Satu itu.

Baca Juga :  Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Hutan Wangi-Wangi

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (RED)