IJTI Minta Segera Cabut Pasal Terkait Kebebasan Pers di RKUHP

Jakarta, Sorotsultra.com– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengatur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Sabtu, 11/7/2020.

Adapun pasal tentang pers yang dicabut dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat 3: Perusahaan Pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.

Ketua Umum IJTI pusat, Yadi Hendriana mengatakan, “Dengan demikian, segala sesuatu yang berkaitan dengan pers dikembalikan pada ketentuan lama yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers.”

“Pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada pertengahan Juni lalu,” ujar Yadi.

Alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut yakni pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.

Baca Juga :  Masyarakat Tuntut Pemberdayaan Pengusaha Lokal di Wilayah IUP PT Antam, Pemkab Konut Tindak Lanjuti

Oleh karena itu IJTI mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang dinilai masih menunjukan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers di tanah air. 

Kendati demikian masih ada sejumlah pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers di tanah air. Pasal tersebut tertuang dalam RKUHP.  Setidaknya ada 10 pasal yang berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers di tanah air.

Keberadaan pasal pasal karet di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang  menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.

Oleh karena itu, IJTI kembali menyatakan sikap tegas agar pemerintah dan DPR segera mencabut 10 pasal di dalam RKUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers.

Pasal-pasal yang menurut IJTI mengancam kebebasan Pers:

1.     Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
2.     Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
3.     Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa
4.     Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
5.     Pasal 263 tentang berita tidak pasti
6.     Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
7.     Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
8.     Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
9.     Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
10.  Pasal 444 tentang pencemaran orang mati

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Disperindag Kota Kendari Tambah Jumlah Pemantauan

Terkait pencabutan 10 pasal dalam RKUHP, IJTI juga memberi masukan beberapa hal diantaranya:

  1. Bahwa hal-hal terkait delik pers wajib diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers dengan mengacu pada UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
  2. Rancangan KUHP harus menghargai kebebasan berekspresi.
  3. Perumusan pasal-pasal di RKUHP harus mempertimbangkan wilayah yang sudah diatur oleh UU Pers. (RED)