AJI-IJTI Desak Danlanud Haluoleo Cabut Pernyataan

Kendari, Sorotsultra.com – Dalam sebuah wawancara dengan jurnalis di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 6/7/2020, Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Haluoleo, Kolonel Pnb. Muzafar, S.Sos. M.M., menyatakan kekhawatirannya kepada wartawan yang akan melakukan peliputan kedatangan 105 TKA China gelombang kedua di Bandara Haluoleo, Selasa, 30/6/2020.

“Kan sudah pernah diliput, dan saya punya wewenang penuh untuk melihat intensitas keributan itu seperti apa. Saya tidak mau ambil resiko, teman-teman wartawan ini ditunggangi sama teroris,” bunyi pernyataan Muzafar saat diwawancarai jurnalis.

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari Zainal A Ishaq, pernyataan Danlanud Haluoleo ini tidak berdasar dan kekhawatiran yang terlalu berlebihan terkait ramainya penolakan kehadiran TKA China di Sulawesi Tenggara.

“Kami mengetahui bahwa daerah sekitar Bandara Haluoleo itu instalasi militer, dan juga memahami kekhawatiran Danlanud Haluoleo. Akan tetapi pernyataan tersebut juga tidak berdasar dan berbahaya,” ucapnya.

Selain tidak berdasar, lanjut Zainal pernyataan Danlanud Haluoleo juga dianggap berbahaya dan memunculkan stigma buruk terhadap profesi jurnalis yang tendensius dan tidak independen. Harusnya, kata Zainal, Danlanud menyertakan bukti dan fakta atas kekhawatirannya terhadap jurnalis yang ditunggangi teroris.

Baca Juga :  Erris J. Napitupulu: Ekspedisi Toba HPN 2023 Upaya Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

Zainal menyebut, jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi Undang-Undang dan menaati kode etik. Jurnalis juga selalu memahami ketika melakukan peliputan di fasilitas militer. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dibekali UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis.

“Liputan kedatangan TKA China di Bandara Haluoleo merupakan salah satu kewajiban jurnalis memberikan informasi kepada publik yang berpegang pada independensi, faktual dan keberimbangan berita,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra Asdar Zuula menyebut, jurnalis dalam melakukan liputan selalu menaati protokol yang ditentukan oleh TNI AU. Misalnya, memperlihatkan identitas diri ke pos jaga Lanud Haluoleo serta menjelaskan maksud kedatangan jurnalis.

Menurut Asdar, kekhawatiran Danlanud Haluoleo terkesan dibuat-buat dan cenderung membatasi jurnalis memperoleh informasi dan fakta lapangan kedatangan TKA China. Padahal, Bandara Haluoleo, selain masuk kawasan militer TNI AU, juga bagian dari fasilitas publik.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Asdar, jurnalis membutuhkan data berupa foto dan video untuk memastikan informasi di lapangan secara faktual dan proporsional. Sebab, penyampaian informasi terkait kedatangan TKA China ini adalah bagian dari kepentingan publik.

Baca Juga :  Ali Mazi Resmi Membuka Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Sultra

Terhadap pernyataan Danlanud Haluoleo itu, AJI dan IJTI menyatakan sikap :

1. Mendesak Danlanud Haluoleo Kolonel Pnb. Muzafar mencabut pernyataannya terkait wartawan ditunggangi teroris karena merendahkan profesi wartawan.

2. Pernyataan Danlanud Haluoleo Kolonel Pnb Muzafar bisa mengancam keselamatan jurnalis dan membuat stigma buruk terhadap pekerja media.

3. Mendesak Mabes TNI untuk memberi sanksi kepada Danlanud Haluoleo Kolonel Pnb. Muzafar yang mengeluarkan pernyataan tidak berdasar dan berbahaya.

4. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena itu menghalangi kerja wartawan berarti melanggar UU.

5. Meminta kepada seluruh jurnalis dalam melakukan peliputan mematuhi UU. Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (RED)