Diduga Lakukan Pencurian Karya Jurnalistik, Akun IG Kendariinfo Resmi Dilaporkan di Mapolda Sultra

Kendari, Sorotsultra.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (Join) Kota Kendari resmi melaporkan admin akun instagram Kendariinfo, terkait pencaplokan atau aktivitas copy paste (Copas) karya jurnalistik dari sejumlah media online di Kota Kendari. Selasa, 24/9/2019.

Ketua DPD Join Kendari, Mirkas mengatakan, pelaporan tersebut merupakan keputusan bersama dari pengurus Join Kota Kendari, pasca menggelar rapat internal. Hal ini merupakan sikap tegas atas aktivitas Copas berita yang dilakukan admin akun instagram Kendariinfo.

“Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, kami sudah melakukan rapat internal, dan seluruh pengurus sepakat untuk melaporkan akun instagram tersebut,” ujarnya, saat ditemui di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 24 September 2019.

Menurut dia, akun Medsos tersebut telah merugikan para jurnalis dan media online di Kota Kendari, dengan melakukan penjiplakan (plagiat) berita tanpa izin terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tertulis ke manajemen perusahaan pers.

Apalagi, kata dia, dari aktivitas plagiat berita tersebut, akun IG Kendariinfo mendapat manfaat ekonomi (komersil) dari hasil postingan berita. Manfaat ekonomi yang dimaksud adalah income dari para pemasang iklan di Medsos tersebut. Artinya, akun Kendariinfo telah
mengkomersilkan berita.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Sultra, Menggandeng Media Dalam Mengawasi Tahapan Pemilu 2019.

“Admin akun Kendariinfo ini kami anggap memiliki kecerdasan intelektual, namun tidak mempunyai etika, tak bermoral dan berpura-pura bodoh. Seolah-olah tidak mengerti aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, admin akun Kendariinfo berafiliasi dengan media online kendariinformasi.com di bawah naungan Yayasan Insan Muda Mandiri, yang beralamat di komplek Wirabuana Indah, Blok H.1 nomor 34, Anduonohu, Kota Kendari.

Akan tetapi, media online kendariinformasi.com tidak aktif menjalankan fungsinya sebagai perusahaan pers, namun lebih aktif mengelola Medsos untuk tujuan komersil.

“Intinya, kami tidak mentolelir  atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh akun Kendariinfo. Dan kami berharap pihak kepolisian, memproses pengaduan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Mirkas.

“Yang perlu menjadi catatan penting adalah, bahwa pengelola akun instagram tersebut bukanlah jurnalis dan tidak pernah turun langsung melakukan aktivitas jurnalistik,” pungkasnya.

Berita yang dicopy paste oleh pemilik akun kendariinfo sangat jelas telah melanggar UU nomor 24 tahun 2014 tentang hak cipta. Sebab, telah menggandakan salinan berita karya jurnalis yang berada di bawah naungan perusahaan pers. (RED)