BNNP Sultra Gagalkan Penyelundupan 1.008 gram Paket Sabu ke Kendari

Kendari, Sorotsultra.com – Dua pengedar narkotika jenis sabu inisial H (39) dan IE (34) berhasil diamankan oleh tim BNNP Sultra pada Selasa,18/2/2020, sekitar pukul 06.46 Wita di Jln. Supu Yusuf Kel. Korumba Kec. Mandonga kota Kendari.

Belakangan di ketahui, tersangka inisial H merupakan warga Pare, RT/RW 002/002, Desa Padangloang, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sedangkan inisial IE, berdomisili di Jln. Supu Yusuf Kel. Korumba Kec. Mandonga, Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen. Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, dalam release resminya mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kab. Bone, Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari melalui jalur darat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Konawe dan Kota Kendari.

“Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan terlebih dahulu ciri-ciri tersangka. Petugas kami, langsung bergerak cepat mengikuti mobil yang di tumpangi H, masuk wilayah Kota Kendari hingga ke alamat tujuan target,” ujar Kepala BNNP Sultra. Jum’at, 21/2/2019.

Baca Juga :  Miliki Sabu 3,4 Kg, PNS DPRD Konawe Diciduk Polisi

Pada saat tersangka yang dicurigai turun dari mobil, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1.008 ( seribu delapan) Gram.

Selain itu, tim BNNP Sultra juga menyita sebuah tas ransel merk Zepatos, sebuah kantong plastik warna kuning merk Markina, sebuah kantong plastik warna hitam, selembar pembungkus aluminium foil warna gold, 1 unit Handphone lipat warna hitam merek Strawberry, 1 unit Handphone warna putih merk Samsung Duos.

“Adapun modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengantarkan barang berupa paket narkotika lintas provinsi,” kata Ghiri.

Kedua tersangka akan di jerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) tahun. (RED)