BNNP Menggagalkan 1,630 Kg Ganja Masuk ke Sultra

Kendari, Sorot Sultra – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali berhasil memutus mata rantai peredaran Narkotika kelas 1 jenis ganja dari tangan 2 orang tersangka berinisial TP, 29 tahun, warga Kelurahan Anggilowu, RT. 012 RW. 004 dan DF 26 tahun, warga Kelurahan Anggilowu, RT. 002 RW. 004.
 
Penangkapan ini terungkap setelah BNNP Sultra, menggelar press release yang diadakan di ruang Rapat BNNP Sultra, pada Rabu (03/01/2018), pukul 14.00 Wita.
 
Menurut Kepala bidang pemberantasan BNNP Sultra, AKBP. Bagus Hari Cahyo, SE., “Penangkapan 2 orang tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan adanya pengiriman barang yang diduga Narkotika yang dikirim dari Jakarta ke Kendari”.
 
“Setelah kami terima informasi tersebut, tim Berantas BNNP Sultra langsung melakukan pengecekan dan pengawasan barang yang terindikasi Narkotika dari bandara hingga ke alamat pemesan barang berinisial TP, yang beralamat di Jln. R. Soeprapto, Lorong Subsidi II, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari”.
 
“Tanpa menunggu lama, pada saat barang haram tersebut tiba di tujuan, maka Tim Berantas BNNP Sultra langsung menciduk TP dan DF. Tersangka mencoba mengakali petugas, dengan memesannya melalui jasa salah satu ekspedisi dengan dibungkus menggunakan kertas karbon, dan ditutupi dengan beberapa bungkus makanan ringan, serta dipacking kayu”.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan BNNP Sultra dari Tangan TP dan DF
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika Golongan 1 jenis ganja dengan berat masing-masing 820 gram dan 810 gram, dengan berat total 1,630 Kg,
1 bungkus kertas coklat yang berisi biji dan daun kering, 1 bungkus kertas linting rokok, 1 buah korek gas, 1 buah Handphone merk Nokia warna navy blue, 1 buah packing kayu, 1 buah kertas copy yang dililit lakban bening, 1 buah kantong kresek hitam yang dililit lakban bening, 1 buah handphone merk iphone warna putih, 13 bungkus makanan ringan, 1 buah handphone lipat merk Samsung warna hitam, 1 lembar resi bukti tanda terima paket”.
 
“Adapun untuk Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009, pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 127 huruf (a) ayat (1) serta Undang-undang No. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”. (RED)
Baca Juga :  Penumpang KM. Fajar Fadilla Berhasil Diselamatkan Tim Basarnas Kendari

Komentar