Kaleidoskop BNNP Sultra Di Tahun 2017

Kendari, Sorot Sultra – Badan Narkotika Nasional (BNNP), Provinsi Sulawesi Tenggara, mengadakan press release kegiatan BNNP sepanjang tahun 2017, yang bertempat di aula BNNP Sultra, Jum’at (22/12/2017).

Dalam setahun, BNNP Sultra telah melakukan penindakan terhadap 20 laporan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2017, pada wilayah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara, dengan menangkap 25 orang tersangka, yang terdiri dari 23 orang laki-laki, dan 2 perempuan.

Dari 20 kasus tersebut, BNNP Sultra berhasil mengungkap 11 kasus, sedangkan BNN Kota Kendari mengungkap 3 kasus, BNN Kabupaten Kolaka 4 kasus, dan BNN Kabupaten Muna 2 kasus, dengan barang bukti sabu seberat 493,8 gram, serta ganja 2,93 gram.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku semakin bervariasi dan berani, salah satunya dengan cara menempelkan barang haram tersebut pada bagian tubuh, bahkan ada yang memasukkannya dalam organ tubuhnya. Para pelaku sendiri, terdiri dari berbagai macam latar belakang pekerjaan, antara lain mahasiswa, wiraswasta, aparatur sipil negara (ASN), dan ibu rumah tangga.

Menurut BNNP Sultra, hingga saat ini, terdapat 800 jenis new psyscoactive substance (NPS), yang beredar di seluruh dunia, sementara di Indonesia sendiri ada sekitar 68 jenis NPS yang beredar, dimana 60 NPS sudah diatur dalam perundang-undangan, sedangkan 8 lainnya hingga saat ini belum diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga :  5 Orang Pelaku Judi Di Wilayah Kelurahan Kandai Diamankan Tim Batman I

“Maka dari itu, BNNP Sultra berupaya keras dalam memberantas sindikat narkotika secara tegas dan terukur. Di samping itu, pelaksanaan program rehabilitasi berkelanjutan, yang kami wujudkan melalui kerjasama 12 lembaga instansi pemerintah, yaitu RSUD Sultra, RSUD Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tenggara dan 4 lembaga komponen masyarakat melalui LSM yang kredibel,” Ujar Kepala BNNP Sultra Drs. Bambang Priyambadha, SH., M. Hum.

Lebih lanjut Ia pun menegaskan, “kami sangat mengharapkan semua komponen bangsa khususnya di Sulawesi Tenggara, untuk tetap membangun komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi bangsa, yang menjadi investasi jangka panjang bagi ibu pertiwi”.

Sejauh ini, BNNP Sultra memberikan layanan rehabilitasi kepada 493 orang penyalahguna narkoba, yang terdiri dari 409 laki-laki dan 84 orang wanita. Selain itu, sebanyak 157 mantan penyalahguna narkoba, diberikan  pelayanan pasca rehabilitasi, yang merupakan wujud dari program Rehabilitasi Berkelanjutan dari BNNP Sultra, yakni “Pulih, Produktif, dan Berfungsi Sosial di Masyarakat”. (RED)

Komentar