Komitmen BNNP Sultra Berantas Narkotika di Bumi Anoa, Sabu 1029,12 dan Ganja 3046,99 Gram Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Januari hingga Juni 2025

SOROTSULTRA.com, Kendari-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di bumi Anoa. Rabu (16/7).

Komitmen itu ditunjukkan melalui hasil pengungkapan selama enam bulan yakni periode Januari hingga Juni 2025.

“Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat bruto 1029,12 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3046,99 gram dimusnahkan hasil pengungkapan dari 10 kasus,” ujar Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung. Selasa (15/7).

Dari pengungkapan ini, BNN Sultra telah menahan 12 orang tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa, swasta, hingga pelajar.

“Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang haram ini, mulai dari transaksi di media sosial, pengiriman via jasa ekspedisi, hingga membawa langsung melalui jalur udara,” ujarnya memungkasi.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti menggunakan alat pembakar incinerator di Kantor BNNP Sultra tersebut dirangkaikan dengan deklarasi anti narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. (RED)

Komentar