SOROTSULTRA.com, Sultra-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menorehkan prestasi yang membanggakan dalam pemberantasan peredaran narkotika di bumi Anoa.
Yang terbaru, pada Kamis malam, 23/10/25, BNNP Sultra berhasil mengamankan kurir berinisial IF (28) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,030,8 gram di Bandara Udara Halu Oleo Kendari.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNNP Sultra pada 20 Oktober 2025 mengenai penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kendari menggunakan maskapai Super Air Jet (IU 258) rute Padang-Jakarta-Kendari,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., dalam keterangan tertulisnya. Jumat, 24/10.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sultra segera menyusun strategi dan bergerak menuju Bandara Halu Oleo sekitar pukul 18.00 Wita, dan langsung berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara Halu Oleo dan Lanud Halu Oleo untuk melakukan pemantauan.
“Sekitar pukul 19.15 Wita, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial IF. Kemudian melakukan penggeledahan bersama dengan pihak Lanud Halu Oleo dan Aviation Security (Avsec) Bandara Halu Oleo Kendari, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika di dalam koper berwarna abu-abu sebanyak 12 kantong plastik putih bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2.030,8 gram,” katanya.
Pelaku telah diamankan di kantor BNNP Sultra untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, IF diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidanan mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Alam Kusuma. (RED)










Komentar