Ekspedisi Celebes 2017

 
Kendari, Sorot Sultra – Sebanyak 71 buah kendaraan Off Road Super Ekstrim dan 44 motor Dirt Bike yang memenuhi Regulasi Standar IOX dengan total 269 orang personil dari seluruh cabang klub Indonesia, Off Road Expedition (IOX) ala Camel Trophy yang akan menjelajahi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan pada tanggal 7 hingga 21 oktober mendatang.
 

International Indonesia Off Road Expedition (IOX) Celebes merupakan ajang tahunan, di mana untuk tahun ini merupakan yang ke-enam kalinya di adakan, sebelumnya diselenggarakan di Bukit Tinggi-Palembang, Subang-Medan, Lahat-Monas, Jakarta-Surabaya, dan tahun 2016 adalah Jogja-Bali.

 
Acara ini akan menguji kemampuan fisik, mental, dan kesiapan kendaraan peserta, untuk menghadapi penjelajahan yang menantang, di mana rute-rute ekstrim yang akan tersaji di sepanjang Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini sekaligus mengeksplorasi dan promosi akan keindahan Wisata dan Budaya Sulawesi ke Manca Negara, dan diselipkan pula kampanye bahaya Narkoba, serta Baksos Pendidikan.
 
Menurut Firsal Mufasar atau biasa dipanggil pipit selaku ketua panitia IOX Celebes  2017, Chapter dari Makassar ini mengatakan bahwa, “Tujuan Ekspedisi Off Road ini untuk menyingkap tabir pesona wisata yang masih asli dan belum tersentuh namun menyimpan seribu keindahan. Juga menjadi ajang pengujian keterampilan (skill), Ketahanan mental, dan ketangguhan kendaraan serta menguji kesabaran. Hingga even ini berakhir di kota makassar nanti, pada 21 oktober 2017, peserta Ekspedisi Off Road akan menempuh rute sepanjang 1500 km dalam waktu 15 hari.
 
“Dalam perjalanan selama ekspedisi berlangsung, panitia mengikut-sertakan diantaranya 2 tenaga medis , Tim Media, dan Tim Official.” Ungkap Master Track IOX Celebes, dr. Aziz.
 
Pelepasan seluruh Tim Ekspedisi IOX Celebes akan dilaksanakan besok pagi di Tugu Persatuan Eks MTQ dan rencananya akan di lepas langsung oleh Bapak Komjen Pol. Drs. Budi Waseso, SH. (RED)
 
 

Baca Juga :  Pilkades Pamandati Menuai Kecaman, Awaluddin: Syarat Kepentingan dengan Dalih Peraturan Bupati Konsel

Komentar