Perkara Anak Gugat Ibu, Memasuki Tahap Pembuktian

 

Bau-Bau, Sorot Sultra – Pekan lalu merupakan tahap terakhir pembuktian untuk para Penggugat, Arman Setiawan dkk. dalam hal ini sebagai Penggugat yang juga merupakan anak kandung dari Tergugat (Fariani), di pengadilan agama Bau-Bau. Suasana sidang berjalan lancar, namun saat Kuasa Hukum Penggugat, Lamawati, SH, menyampaikan akan menambah bukti berupa surat maupun saksi, namun Majelis Hakim dengan tegas menolak permintaan tersebut.

Sidang gugatan anak terhadap Ibunya di Kantor Pengadilan Negeri Bau-Bau telah masuk kepada agenda Pembuktian, guna mencapai kebenaran formil (Formeel Waarheid), yang mana pihak Tergugat akan melakukan bantahan berupa penghadiran saksi dan bukti sebagai bukti lawan (Tegenbewijs).  

Dimana Majelis Hakim telah menegaskan, bahwa saat ini adalah batas akhir bagi para Penggugat untuk mengajukan pembuktiannya, dan pada sidang berikutnya diberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk mengajukan bukti tertulisnya serta saksi. Meskipun sistem pembuktian dalam sidang gugatan sesuai mekanisme Hukum Acara Perdata tidak bersifat stelsel negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) menurut Undang-Undang.   

Baca Juga :  Nelayan Lasalimu Berhasil Temukan 3 Warga Butur yang Alami Mati Mesin di Perairan Malaoge

Pada saat yang sama, kuasa hukum Tergugat, Muhammad Taufan Achmad, SH, menerangkan “Benar persidangan dalam perkara anak yang menggugat ibunya telah masuk pada tahap Pembuktian, dan pihak Penggugat telah dipersilahkan untuk membuktikan dan mengajukan saksi. Untuk Acara Persidangan pada tanggal 10 Oktober 2017 mendatang, merupakan jatah atau bagian dari pihak Tergugat yaitu pihak kami, untuk mengajukan bukti berupa surat dan saksi.”

“Untuk diketahui, bahwa proses panjang perkara ini akhirnya masuk dalam tahap Pembuktian, Kami akan mengajukan bukti-bukti surat dan saksi yang tentunya akan membantah dalil para Penggugat seperti yang mereka sampaikan dalam materi gugatannya. Insya Allah kami akan memanfaatkan peluang pembuktian ini guna membuktikan dalil bantahan kami tersebut.”Sambung  Taufan. (RED)

Komentar