Tiga Orang Napi Lapas Menjadi Tersangka Baru Dalam Peredaran Narkoba Di Kota Kendari

Kendari. Sorot Sultra.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus narkoba yang sedang ditangani, dimana ketiganya masih berstatus Narapidana (Napi) Narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kendari. Jumat, 12/10/2018.

Ketiga orang dengan inisial BD, TL, dan AR, saat ini, baru menjalani putusan sidangnya sekitar dua tahun masa hukuman, dari vonis yang telah ditetapkan sebelumnya, namun masih tetap juga melibatkan diri dalam kancah peredaran narkotika di Kota Kendari.

Hal ini dikemukakan oleh AKBP. Laode Kadimu, saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, “tiga orang tersangka baru yang sudah kami tetapkan sejak dua minggu lalu, merupakan lanjutan dari pengungkapan dan penangkapan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti seberat 257 gram, serta dua TKP Kendari, masing-masing 100 gram, dan 1.136 gram, Jadi totalnya sebanyak 1.493 gram sabu, untuk 4 Laporan Kepolisian”.

Ditambahkannya, “adapun terhadap tiga orang tersangka itu, dari tahun 2017, telah menjadi target kami, dikarenakan beberapa laporan masyarakat yang menyatakan tentang adanya pengendalian transaksi narkoba dari dalam Lapas Kelas I Kendari, oleh oknum napi narkotika”.

Baca Juga :  Jalin Kemitraan Bersama BNNP Sultra, Pemkot Kendari Luncurkan Program Layanan Rehabilitasi Pecandu Narkotika

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa, “modus operandi yang dilakukan ketiga napi tersebut, yakni melakoni peran sebagai bandar sekaligus pengedar, atau istilah lainnya, mereka dijadikan gudang, akan tetapi tidak mengendalikan uang dari hasil penjualan”.

Saat ini, pihak Ditresnarkoba Polda Sultra masih terus intens dalam melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap kasus ini, guna lebih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, dan terhadap ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena mereka masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I kendari.

“Untuk Pasal yang disangkakan bagi ketiga orang napi ini, meliputi pasal 132, 114, dan 112, tentang pemufakatan jahat, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup”, ucap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra mengakhiri penjelasannya. (RED)  

Komentar