Polisi Meringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba, 2 Diantaranya Napi Lapas

Kendari, Sorotsultra.com – Peredaran Narkotika di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kota Kendari tak kunjung usai. Tercatat, pada bulan Januari 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba serta menetapkan 7 orang tersangka.

Saat ditemui di ruangannya, Kepala satuan reserse narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra, SH., menjelaskan, pengungkapan seluruh kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Adapun ke 7 tersangka kasus itu masih dalam proses sidik.

“Penyalahgunaan narkotika jenis sabu ada 6 tersangka, 2 diantaranya merupakan narapidana Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Selain itu, 1 tersangka lain merupakan pengedar sekaligus pemakai pil PCC (Obat terlarang),” ungkapnya. Rabu, 29/1/2020.

Dikatakan, dirinya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas II A Kendari, terkait penangkapan 2 orang sindikat jaringan narkoba yang masih berstatus Napi di sana.

“Pihak lapas juga mendukung dengan memberikan informasi dan akses kepada kami jika ada napi terlibat kasus narkoba,” tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, ia mengaku akan melakukan sosialisasi bahaya Narkoba di Lapas Kelas II A Kendari, sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kasus yang sama.

Baca Juga :  Sempat Viral di Facebook, Kasus Penganiayaan di Lorong Lamarundu Berakhir Damai

“Kita masih koordinasi, kalau nantinya diberikan ruang, kita lakukan sosialisasi di sana,” jelasnya.

Dari 5 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 42,56 gram serta 60 butir pil PCC seberat 31,18.

Adapun ke 7 tersangka kasus ini, kata Gusti, dijerat Pasal 114, Pasal 112 atau Pasal 152 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (RED)