Gaji Tak Cukup, Honorer UHO Bisnis Narkoba

Kendari, Sorotsultra.com – Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti seberat 768 gram. Kedua pelaku masing-masing berinisial YS dan SD. Pelaku YS ditangkap di Bandara Haluoleo, sedangkan SD ditangkap di sekitar Lapas Kelas II A Kendari.

Diketahui, salah satu pelaku berinisial SD, merupakan oknum tenaga honorer kampus Universitas Haluoleo (UHO). Dalam kasus ini, pelaku SD berperan sebagai ‘gudang’ untuk jaringan tersebut.

Pelaku SD mengakui, gaji honorer tidak cukup untuk menghidupi diri dan 4 orang anaknya, sehingga dia memberanikan diri untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.I.K, M.Hum, saat mengadakan Press Conference pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya kurir yang bertolak dari Makassar tujuan Kendari.

“Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya, kalau ada kurir membawa Narkotika jenis sabu dari Makassar tujuan Kendari yaitu saudara YS. Setibanya di bandara Haluoleo, Tim Opsional langsung melakukan penangkapan terhadap saudara YS ketika pelaku berada di dalam taksi yang ditumpanginya,” beber Adhy saat Press Conference di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa, 13/8/2019.

Baca Juga :  Pasca OTT, Kini LD Resmi Menjadi Tersangka Dan Telah Ditahan

Dalam perjalanan, pelaku menjelaskan ke petugas bahwa Narkotika yang dibawanya akan di serahkan lagi kepada pelaku SD yang sudah menunggu di sekitar kantor Lapas Kelas II A Kendari.

“Setiba dikantor Lapas, Tim Opsional langsung melakukan penangkapan terhadap saudara SD. Kemudian Kedua pelaku tersebut langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, saudara YS terbukti positif menggunakan barang haram itu, sedangkan saudara SD negatif menggunakan Narkotika tersebut.

Menurut pengakuan pelaku YS, ia mendapat upah Rp20.000,- per gram dari hasil penjualan 768 gram Narkotika itu. Sedangkan pelaku SD mendapat bayaran sekitar 3 jutaan.

Kedua pelaku kini sudah mendekam di rutan Mapolda Sultra, dan akan di kenakan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (RED)