Polisi Tangkap Wanita Kurir sekaligus Gudang Sabu Jaringan Lapas Kelas IIA Kendari

Kendari, Sorotsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan tersangka seorang wanita berinisial ML, pada Kamis, 5/9/2019.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dihalaman depan kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, dengan berat kurang lebih 854 gram. Kegiatan itu juga dipimpin langsung oleh Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP. La Ode Aris Elfatar mengungkapkan tersangka merupakan jaringan yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari yang cara kerjanya sangat terstruktur dan sistematis.

“Tersangka ini berperan sebagai kurir sekaligus gudang. Dia mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang narapidana didalam Lapas Kelas IIA Kendari,” tutur La Ode Aris Elfatar.

Lebih lanjut dikatakannya, “Siapa orang di Lapas itu kami belum bisa sampaikan, karena masih ada rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan,”tambahnya.

Sebelumnya, ML ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sultra pada Sabtu, 14/8/2019 lalu, saat akan membawa barang haram tersebut keluar kota kendari, tepatnya ke Pulau Muna.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,020 Kg ke Kendari

Setelah menggagalkan aksi tersangka, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah ML di BTN Taman Puri Jati, Jl. Dr. Sutomo, Kel. Lalodati, Kec. Puuwatu dan mendapati narkotika jenis sabu seberat 854 gram.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp samsung warna hitam, 1 unit timbangan digital, sebuah kartu ATM BCA, serta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum mati atau pidana seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 Tahun. (RED)