Seorang Oknum PNS Provinsi Sultra Diringkus Polisi Akibat Simpan 55 Paket Sabu

Kendari, Sorotsultra.com – Kasus peredaran narkotika di kota Kendari semakin memprihatinkan. Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menangkap seorang pria bernama Dian Saputra Syarif alias Erik, yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Administrasi Staff Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat menyimpan 55 paket Narkotika jenis sabu, pada Sabtu, 31/8/2019.

Kapolres Kendari, AKBP. Jemi Junaidi, S.I.K, MM, saat memimpin Press Realese di ruang Sat Resnarkoba mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di BTN Puri Tawang Alung II sering terjadi transaksi Narkoba.

“Tempat kejadian perkara (TKP), BTN Puri Tawang Alung II Kel. Padaleu, Kec. Kambu Kota Kendari. Disana anggota mendapati tersangka menyimpan paket Sabu dibeberapa tempat berbeda,” ujar Kapolres, Rabu/4/2019.

lebih lanjut ia menjelaskan, “4 paket sabu ditemukan dalam pembungkus rokok Dunhill yang disimpan di saku celana, 3 paket disimpan dilipatan miniset didalam kamar, serta 48 paket sisanya ditemukan didalam tas make up yang disimpan didalam sprinbed dalam kamar. Semua paket sabu tersebut siap diedarkan di Kendari,” katanya.

Baca Juga :  400 M Anggaran Covid-19 untuk Tiga Program Prioritas Utama, Kesehatan, Dampak Sosial dan Ekonomi
Paket Sabu yang diamankan oleh anggota Polres Kendari

Tersangka ini, lanjut Kapolres, memang residivis dan pernah ditahan dengan kasus yang sama. Kemudian berkaitan dengan barang yang didapat dari hasil Lidik Tim Sat Resnarkoba Polres Kendari bahwa barang ini didapat dari seseorang tersangka dalam Lapas.

“Saat ini kami sedang koordinasi dengan pihak Lapas untuk bisa mengungkap jaringan lain yang lebih besar,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 55 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 90,26 gram, satu buah pembungkus rokok dunhill, satu buah miniset, satu buah tas make up warna merah, satu buah tas make up warna biru, satu buah alat hisap sabu (Bong), satu buah pipet, satu buah pireks, sebuah sendok sabu, sebuah timbangan digital, satu unit Hp kecil merk samsung warna hitam, serta sebuah Hp Android merk samsung warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 11 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singakat 6 tahun. (RED)