Menderita sakit, Bid Propam Polda Sultra Tunda Sidang Kode Etik Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba

Kendari. Sorotsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra, kembali melaksanakan sidang kode etik salah satu oknum anggota polisi berinisial EG yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kamis, 11/7/2019.

Sidang yang seharusnya digelar diruangan Propam ini terpaksa mengalami penundaan akibat dari oknum anggota polisi tersebut mengalami gangguan kesehatan yang disampaikan lewat surat oleh Kepala Lapas tempat EG ditahan.

Kepala Bidang (Kabid) Propam, AKBP. Agoeng AK., SH., saat ditemui diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut. Dia juga menuturkan bahwa oknum anggota itu sudah dilakukan penindakan.

“Beberapa kali yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan secara lisan, maupun tindakan disiplin, bahkan sidang disiplin juga sudah, sidang kode etik juga sudah, namun yang bersangkutan masih mengulangi dan mengulangi lagi,” terang Kabid Propam.

Pada bulan maret 2018 Bid Propam Polda Sultra telah melakukan tes urin secara acak kepada anggota di Polda Sultra dan mendapati EG positif menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Kunker ke Sultra, Roy Romanza Cek Personel dan Peralatan di Kantor Basarnas Kendari dan Pos SAR Wakatobi

“Untuk perkara ini sudah dilimpahkan ke Dit Narkoba dan dilanjutkan sampai ke pengadillan. Kalau kemungkinan dipecat, kita masih menunggu hasil putusan sidang, sehingga dapat menjadi pertimbangan apakah yang bersangkutan masih layak dipertahankan atau tidak,” paparnya.

EG sebelumnya, ditugaskan di Layanan Markas (Yanma) Polda Sultra saat dirinya telibat kasus penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya, Untuk agenda sidang berikutnya, lanjut dia, direncanakan pada minggu depan. (RED)