Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Pelaku Pencabulan Anak

Kolaka, Sorotsultra.com-Tim Elang Polres Kolaka berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur pada Rabu, 18 Mei 2022.

Kasi Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar tim Elang Polres Kolaka telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencabulan anak inisial SPD,” kata Riswandi, Jumat (20/5/2022).

Riswandi menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada hari Rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu SF dan R (8) pergi menjual minuman, hanya berselang dua jam kemudian hujan dan angin agak kencang menerpa keduanya sehingga SF menyuruh R untuk naik ke gerobak jualan agar tidak terbanting karena tertiup angin.

Kemudian karena pakaian yang digunakan SF basah ia pun kembali ke rumah yang berjarak sekitar dua ratus meter dari tempat jualan mereka untuk mengganti pakaian. “Setibanya di rumah SF menyuruh korban inisial A untuk pergi menjaga jualan sementara sembari SF mengganti pakaiannya, korban pun bergegas pergi namun hanya berselang sepuluh menit kemudian tiba-tiba korban kembali ke rumah sambil menangis,” jelasnya.

Baca Juga :  Residivis di Kolaka Ditangkap Usai Curi Tas Jemaah Masjid Pasar Raya Mekongga

Dia mengatakan, saat itu SF langsung bertanya kepada korban apa yang menyebabkan ia menangis, “Korban menceritakan kepada SF bahwa saat berada di tempat jualan, terduga pelaku datang menghampirinya lalu memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban. Setelah mendengarkan pengakuan anaknya, selanjutnya SF langsung mendatangi pelaku namun sudah tidak berada di tempat. Dari kejadian ini korban sempat merasakan sakit pada bagian alat kemaluannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku pencabulan terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (RED)

Berita Terkait