Residivis di Kolaka Ditangkap Usai Curi Tas Jemaah Masjid Pasar Raya Mekongga

Kolaka, Sorotsultra.com-Tim Elang Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian tas jemaah di Masjid Pasar Raya Mekongga, Kabupaten Kolaka. Rabu (6/4).

Dari pengungkapan tersebut, satu tersangka inisial APN (21) berhasil diamankan beserta satu buah handphone merek Vivo Y91C warna fusion black sebagai barang bukti.

“Pelaku berhasil dibekuk pada hari Ahad 3 April 2022 sekitar Pukul 23.30 WITA, di Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamomato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka,” kata Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa S.I.K., M.Si.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap jemaah Masjid Pasar Raya Mekongga di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka,” kata Saiful Mustofa menambahkan.

Saiful menjelaskan kronologi yang menimpa korban, dimana saat itu korban hendak menunaikan sholat subuh di Masjid Pasar Raya Mekongga. Namun, pada saat sedang melaksanakan sholat, pelaku datang dan langsung mengambil tas milik korban yang di letakkan di samping pintu masuk masjid.

“Didalam tas tersebut berisikan surat-surat penting seperti, KTP, ATM, STNK, BPJS, kartu vaksin, uang tunai Rp 1.500.000 dan 1 unit handphone merk VIVO Y91C warna hitam. Dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 3.000.000,” kata Saiful Mustofa memungkasi. (RED)

Baca Juga :  Penerapan awal Aplikasi Sikda Generik Di 15 Puskesmas, Sebagai Sarana Mewujudkan Kota Layak Huni.

Berita Terkait